Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konstruksi yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi
Jasa Konstruksi yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi
Mohon pencerahnnya rekan-rekan ortax,
Jika ada pembayaran atas jasa gambar kerja landscape yang dilakukan oleh Orang Pribadi. Orang pribadi tersebut tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha hanya mempunyai NPWP. Jadi apakah transaksi tersebut itu merupakan obyek pajak PPh final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi (Perencanaan) atau merupakan obyek pajak PPh 21 sebagai tenaga ahli yaitu arsitek?
Terima kasih
- Originaly posted by rahadiansaputra:
merupakan obyek pajak PPh 21
Terima kasih rekan Jon, mohon penjelasannya yang membedakan antara obyek pph final jasa kontruksi dan PPh psal 21 karena berdasarkan PP nomor 51 tahun 2008 orang pribadi juga termasuk subyek pajak atas jasa konstruksi.
BOLEH orang pribadi asalkan dia punya sertifikat jasa konstruksi
Maaf rekan jon saya menanggapi lagi biar tidak menjadi keraguan nantinya, boleh orang pribadi tapi punya sertifikat jasa konstruksi ya tp bukannya di PPh final atas jasa konstruksi ada pengelompokan tarif yang punya sertifikat dan yang tidak punya sertifikat jadi orang pribadi yang tidak punya sertifikat bisa kena tarif lebih tinggi.
- Originaly posted by rahadiansaputra:
yang tidak punya sertifikat jadi orang pribadi yang tidak punya sertifikat bisa kena tarif lebih tinggi.
Kata siapa rekan ? dibagian mana yah?
Ayat Disitu, menjelaskan bahwa :
jika sertifikasi (SBU) sudah tidak berlaku, misalnya karena pengusaha alpa atau lalai untuk melakukan registrasi ulang atau lupa memperpanjang SBU-nya, tarif PPh Final yang diterapkan adalah:
4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi;
6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan. Pasal 3
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi
adalah sebagai berikut:
a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil;
b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha;
c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi
atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau
Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.PP Nomor 51/2008 Dipasal tersebut diatur yang tidak memiliki kualifikasi akan dikenakan tarif lebih tinggi baik badan maupun orang pribadi.
- Originaly posted by rahadiansaputra:
PP Nomor 51/2008 Dipasal tersebut diatur yang tidak memiliki kualifikasi akan dikenakan tarif lebih tinggi baik badan maupun orang pribadi.
Betul.. OP di sini adalah OP Pengusaha Tertentu rekan..silakan dipotong PPh Final.
Kalo OP Bukan Pengusaha, menurut saya tidak bisa di kenai PPh Final. Bagaimana caranya untuk membedakan OP Pengusaha dan OP bukan Pengusaha, rekan?
apakah ada bukti otentiknya?- Originaly posted by rahadiansaputra:
Maaf rekan jon saya menanggapi lagi biar tidak menjadi keraguan nantinya, boleh orang pribadi tapi punya sertifikat jasa konstruksi ya tp bukannya di PPh final atas jasa konstruksi ada pengelompokan tarif yang punya sertifikat dan yang tidak punya sertifikat jadi orang pribadi yang tidak punya sertifikat bisa kena tarif lebih tinggi.
Benar, potong PPh Final Jasa konstruksi..
- Originaly posted by azzam16:
Bagaimana caranya untuk membedakan OP Pengusaha dan OP bukan Pengusaha, rekan?
apakah ada bukti otentiknya?Rekan bisa minta dan liatin SKT OP ada menunjukan (KLU) apakah dia Pegawai swasta/PNS atau Pedagang Eceran atau Pengacara atau yg lainnya.
Originaly posted by azzam16:apakah ada bukti otentiknya?
Kalo ada NPWP OP yang punya kode cabang, biasanya dia seorang Pengusaha. Contoh :
Tn. A bertempat tinggal di Jalan Bandang Makassar dan terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan NPWP 07.456.899.1-801.000.Tn. A membuka usaha di sebuah Mall yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan. Dalam hal ini, Tn. A juga harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Makassar Selatan, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-805.001.
Tn. A juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Tn. A harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.001.
Tn. A kembali membuka usaha di sebuah ruko di Tabo-Tabo, Bungoro, Pangkajene Kepulauan yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Oleh karena itu, Tn. A kembali harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.002.