Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Konstruksi yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi

  • Jasa Konstruksi yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi

  • rahadiansaputra

    Member
    3 May 2016 at 11:40 am
  • rahadiansaputra

    Member
    3 May 2016 at 11:40 am

    Mohon pencerahnnya rekan-rekan ortax,

    Jika ada pembayaran atas jasa gambar kerja landscape yang dilakukan oleh Orang Pribadi. Orang pribadi tersebut tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha hanya mempunyai NPWP. Jadi apakah transaksi tersebut itu merupakan obyek pajak PPh final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi (Perencanaan) atau merupakan obyek pajak PPh 21 sebagai tenaga ahli yaitu arsitek?

    Terima kasih

  • jon1201

    Member
    3 May 2016 at 12:23 pm
    Originaly posted by rahadiansaputra:

    merupakan obyek pajak PPh 21

  • rahadiansaputra

    Member
    3 May 2016 at 1:38 pm

    Terima kasih rekan Jon, mohon penjelasannya yang membedakan antara obyek pph final jasa kontruksi dan PPh psal 21 karena berdasarkan PP nomor 51 tahun 2008 orang pribadi juga termasuk subyek pajak atas jasa konstruksi.

  • jon1201

    Member
    3 May 2016 at 2:24 pm

    BOLEH orang pribadi asalkan dia punya sertifikat jasa konstruksi

  • rahadiansaputra

    Member
    3 May 2016 at 2:45 pm

    Maaf rekan jon saya menanggapi lagi biar tidak menjadi keraguan nantinya, boleh orang pribadi tapi punya sertifikat jasa konstruksi ya tp bukannya di PPh final atas jasa konstruksi ada pengelompokan tarif yang punya sertifikat dan yang tidak punya sertifikat jadi orang pribadi yang tidak punya sertifikat bisa kena tarif lebih tinggi.

  • jon1201

    Member
    3 May 2016 at 3:04 pm
    Originaly posted by rahadiansaputra:

    yang tidak punya sertifikat jadi orang pribadi yang tidak punya sertifikat bisa kena tarif lebih tinggi.

    Kata siapa rekan ? dibagian mana yah?

    Ayat Disitu, menjelaskan bahwa :
    jika sertifikasi (SBU) sudah tidak berlaku, misalnya karena pengusaha alpa atau lalai untuk melakukan registrasi ulang atau lupa memperpanjang SBU-nya, tarif PPh Final yang diterapkan adalah:
    4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi;
    6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan.

  • rahadiansaputra

    Member
    3 May 2016 at 4:34 pm

    Pasal 3
    Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi
    adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang
    dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki
    kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi
    yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
    memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang
    dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi
    atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
    Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau
    Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia
    Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    PP Nomor 51/2008 Dipasal tersebut diatur yang tidak memiliki kualifikasi akan dikenakan tarif lebih tinggi baik badan maupun orang pribadi.

  • jon1201

    Member
    3 May 2016 at 5:16 pm
    Originaly posted by rahadiansaputra:

    PP Nomor 51/2008 Dipasal tersebut diatur yang tidak memiliki kualifikasi akan dikenakan tarif lebih tinggi baik badan maupun orang pribadi.

    Betul.. OP di sini adalah OP Pengusaha Tertentu rekan..silakan dipotong PPh Final.
    Kalo OP Bukan Pengusaha, menurut saya tidak bisa di kenai PPh Final.

  • azzam16

    Member
    12 May 2016 at 5:21 pm

    Bagaimana caranya untuk membedakan OP Pengusaha dan OP bukan Pengusaha, rekan?
    apakah ada bukti otentiknya?

  • begawan5060

    Member
    12 May 2016 at 6:18 pm
    Originaly posted by rahadiansaputra:

    Maaf rekan jon saya menanggapi lagi biar tidak menjadi keraguan nantinya, boleh orang pribadi tapi punya sertifikat jasa konstruksi ya tp bukannya di PPh final atas jasa konstruksi ada pengelompokan tarif yang punya sertifikat dan yang tidak punya sertifikat jadi orang pribadi yang tidak punya sertifikat bisa kena tarif lebih tinggi.

    Benar, potong PPh Final Jasa konstruksi..

  • jon1201

    Member
    13 May 2016 at 7:44 am
    Originaly posted by azzam16:

    Bagaimana caranya untuk membedakan OP Pengusaha dan OP bukan Pengusaha, rekan?
    apakah ada bukti otentiknya?

    Rekan bisa minta dan liatin SKT OP ada menunjukan (KLU) apakah dia Pegawai swasta/PNS atau Pedagang Eceran atau Pengacara atau yg lainnya.

    Originaly posted by azzam16:

    apakah ada bukti otentiknya?

    Kalo ada NPWP OP yang punya kode cabang, biasanya dia seorang Pengusaha. Contoh :
    Tn. A bertempat tinggal di Jalan Bandang Makassar dan terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan NPWP 07.456.899.1-801.000.

    Tn. A membuka usaha di sebuah Mall yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan. Dalam hal ini, Tn. A juga harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Makassar Selatan, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-805.001.
    Tn. A juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Tn. A harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.001.
    Tn. A kembali membuka usaha di sebuah ruko di Tabo-Tabo, Bungoro, Pangkajene Kepulauan yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Oleh karena itu, Tn. A kembali harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.002.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now