Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Potongan pph 23, bisa setor sendiri?

  • Potongan pph 23, bisa setor sendiri?

  • SOKA

    Member
    5 September 2016 at 2:56 pm
  • SOKA

    Member
    5 September 2016 at 2:56 pm

    Rekan2…bila PT. ABC menagih fee atas jasa perantara (semacam komisi), kepada PT. XYZ, PT. ABC menerbitkan FP (krn PKP), dan meminta bupot pph 23. Masalahnya….pihak yang ditagih itu di lokasi Irian Jaya dan tdk mengerti teknis pph dan cara pembuatannya. Mereka meminta pihak PT. ABC utk menyetor sendiri pph nya dan membuat sendiri bukti potongnya…
    Bagaimana ya?
    1. Apakah boleh bila PT. ABC bayar sendiri nilai potongan pph nya?nama dan NPWP di SSP apakah nama penyetor (dalam hal ini PT. XYZ ataukah nama PT. ABC) ?
    2. Apakah bisa bupot pph 23 dibuat oleh penjual?
    3. Berapakah tarif dari jasa perantara? Apakah 2% atau 15% (atas komisi) ?

    Terima kaish

  • timbulgideon

    Member
    5 September 2016 at 3:24 pm
    Originaly posted by soka:

    Rekan2…bila PT. ABC menagih fee atas jasa perantara (semacam komisi), kepada PT. XYZ, PT. ABC menerbitkan FP (krn PKP), dan meminta bupot pph 23. Masalahnya….pihak yang ditagih itu di lokasi Irian Jaya dan tdk mengerti teknis pph dan cara pembuatannya. Mereka meminta pihak PT. ABC utk menyetor sendiri pph nya dan membuat sendiri bukti potongnya…

    parah juga. CC : Petugas DJP di Irian Jaya mana nih ?

    Originaly posted by soka:

    1. Apakah boleh bila PT. ABC bayar sendiri nilai potongan pph nya?

    Tidak boleh, yang boleh setor sendiri hanya PPh Final itu juga kalau pemberi penghasilan bukan merupakan pemotong.

    Originaly posted by soka:

    2. Apakah bisa bupot pph 23 dibuat oleh penjual?

    Tidak bisa

    Originaly posted by soka:

    3. Berapakah tarif dari jasa perantara? Apakah 2% atau 15% (atas komisi) ?

    2% cek PMK 141 2015 bos

  • jajamiharja

    Member
    5 September 2016 at 3:35 pm
    Originaly posted by soka:

    Apakah boleh bila PT. ABC bayar sendiri nilai potongan pph nya?nama dan NPWP di SSP apakah nama penyetor (dalam hal ini PT. XYZ ataukah nama PT. ABC) ?

    ya alhamdulillah masuk full semua uangnya rekan 😀

    Originaly posted by soka:

    Apakah bisa bupot pph 23 dibuat oleh penjual?

    gabisa, harus pembeli

    Originaly posted by soka:

    Berapakah tarif dari jasa perantara? Apakah 2% atau 15% (atas komisi) ?

    2% aje

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now