Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dipotong PPh 21 atau 23
Dipotong PPh 21 atau 23
Dear Rekan2 Ortax,
Perusahaan kami memakai jasa pembuatan video, jasa tersebut dikerjakan oleh orang pribadi dan memakai NPWP orang pribadi. Ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?
Masih suka bingung untuk jasa yang dipotong PPh 21 atau 23. Heheh.
Terimakasih
21 rekan
- Originaly posted by VAT:
21 rekan
Untuk penghitungan PPh 21 nya bagaimana ya Rekan? Ada beberapa kali pembayaran, yang pertama total nya Rp 39 juta dan yang kedua Rp 52 jt, tapi orangnya ingin terima bersih sebesar total tsb, berarti di mark up dulu ya?
- Originaly posted by Hermita:
Perusahaan kami memakai jasa pembuatan video, jasa tersebut dikerjakan oleh orang pribadi dan memakai NPWP orang pribadi. Ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?
Dipotong 21 karena OP di gross up dari nilai total..
Gross up-nya:
Pembayaran I : 39.000.000/0.975 = 40.000.000
Penghasilan kena pajak : 50% x 40.000.000 = 20.000.000
PPh 21: 5% x 20.000.000 = 1.000.000Pembayaran II : 52.000.000/0.975 = 53.333.333
Penghasilan kena pajak : 50% x 53.333.333 = 26,666,667
PPh 21 : 5% x 26,666,667 = 1,333,333Yang harus diperhatikan kalau penghasilan kena pajaknya mengikuti tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh rekan….
Tapi saya sendiri kurang ahli soal PPh 21
- Originaly posted by Apaser:
Dipotong 21 karena OP di gross up dari nilai total..
terimakasih Rekan.
Originaly posted by VAT:Yang harus diperhatikan kalau penghasilan kena pajaknya mengikuti tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh rekan….
Oke Rekan VAT terimakasih ya
Anytime