Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Dipotong PPh 21 atau 23

  • Dipotong PPh 21 atau 23

  • Hermita

    Member
    7 September 2016 at 10:54 am
  • Hermita

    Member
    7 September 2016 at 10:54 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Perusahaan kami memakai jasa pembuatan video, jasa tersebut dikerjakan oleh orang pribadi dan memakai NPWP orang pribadi. Ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?

    Masih suka bingung untuk jasa yang dipotong PPh 21 atau 23. Heheh.

    Terimakasih

  • VAT

    Member
    7 September 2016 at 11:05 am

    21 rekan

  • Hermita

    Member
    7 September 2016 at 11:28 am
    Originaly posted by VAT:

    21 rekan

    Untuk penghitungan PPh 21 nya bagaimana ya Rekan? Ada beberapa kali pembayaran, yang pertama total nya Rp 39 juta dan yang kedua Rp 52 jt, tapi orangnya ingin terima bersih sebesar total tsb, berarti di mark up dulu ya?

  • Apaser

    Member
    7 September 2016 at 12:18 pm
    Originaly posted by Hermita:

    Perusahaan kami memakai jasa pembuatan video, jasa tersebut dikerjakan oleh orang pribadi dan memakai NPWP orang pribadi. Ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?

    Dipotong 21 karena OP di gross up dari nilai total..

  • VAT

    Member
    7 September 2016 at 1:20 pm

    Gross up-nya:
    Pembayaran I : 39.000.000/0.975 = 40.000.000
    Penghasilan kena pajak : 50% x 40.000.000 = 20.000.000
    PPh 21: 5% x 20.000.000 = 1.000.000

    Pembayaran II : 52.000.000/0.975 = 53.333.333
    Penghasilan kena pajak : 50% x 53.333.333 = 26,666,667
    PPh 21 : 5% x 26,666,667 = 1,333,333

    Yang harus diperhatikan kalau penghasilan kena pajaknya mengikuti tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh rekan….

    Tapi saya sendiri kurang ahli soal PPh 21

  • Hermita

    Member
    7 September 2016 at 6:28 pm
    Originaly posted by Apaser:

    Dipotong 21 karena OP di gross up dari nilai total..

    terimakasih Rekan.

    Originaly posted by VAT:

    Yang harus diperhatikan kalau penghasilan kena pajaknya mengikuti tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh rekan….

    Oke Rekan VAT terimakasih ya

  • VAT

    Member
    9 September 2016 at 1:06 pm

    Anytime

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now