Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Liputan Media Online kena PPH 23 atau PPH 21
Liputan Media Online kena PPH 23 atau PPH 21
Dear Rekan2 Ortax,
Saya ada pembayaran ke beberapa media online untuk meliput & pemberitaan dimedia online, yg saya bingung, untuk pemotongan pajaknya apakah kena pph 21 atau pph 23 ya?
Mohon masukannya rekan2…
Media Online dalam hal ini bentuk badan usaha maka dikenakan PPh 23
- Originaly posted by priadiar4:
Media Online dalam hal ini bentuk badan usaha maka dikenakan PPh 23
Kalau belum bentuk badan usaha bagaimana rekan perlakuannya?
Karena kebanyakan sih blogger2 saja…Terima Kasih sebelumnya….
itu sih bukan media online juga namanya.. mungkin rekan pradiar4 mikirnya itu website/kantor yang punya website gitu. kalo blogger jatohnya kayanya selebgram gitu ngga sih? pemberitaan ini maksudnya semacam promosi gitu?
- Originaly posted by ted0808:
Kalau belum bentuk badan usaha bagaimana rekan perlakuannya?
ke OP PPh 21, perhatikan tagihannya
- Originaly posted by michitoyouall:
itu sih bukan media online juga namanya.. mungkin rekan pradiar4 mikirnya itu website/kantor yang punya website gitu. kalo blogger jatohnya kayanya selebgram gitu ngga sih? pemberitaan ini maksudnya semacam promosi gitu?
Iya betul rekan, seperti selebgram gitu, berarti tidak perlu potong pph 23 ya?hanya pph 21?
Originaly posted by priadiar4:ke OP PPh 21, perhatikan tagihannya
trims rekan….