Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Liputan Media Online kena PPH 23 atau PPH 21

  • Liputan Media Online kena PPH 23 atau PPH 21

  • ted0808

    Member
    21 October 2016 at 10:23 am
  • ted0808

    Member
    21 October 2016 at 10:23 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Saya ada pembayaran ke beberapa media online untuk meliput & pemberitaan dimedia online, yg saya bingung, untuk pemotongan pajaknya apakah kena pph 21 atau pph 23 ya?

    Mohon masukannya rekan2…

  • priadiar4

    Member
    21 October 2016 at 10:36 am

    Media Online dalam hal ini bentuk badan usaha maka dikenakan PPh 23

  • ted0808

    Member
    21 October 2016 at 11:52 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Media Online dalam hal ini bentuk badan usaha maka dikenakan PPh 23

    Kalau belum bentuk badan usaha bagaimana rekan perlakuannya?
    Karena kebanyakan sih blogger2 saja…

    Terima Kasih sebelumnya….

  • michitoyouall

    Member
    21 October 2016 at 3:11 pm

    itu sih bukan media online juga namanya.. mungkin rekan pradiar4 mikirnya itu website/kantor yang punya website gitu. kalo blogger jatohnya kayanya selebgram gitu ngga sih? pemberitaan ini maksudnya semacam promosi gitu?

  • priadiar4

    Member
    21 October 2016 at 3:24 pm
    Originaly posted by ted0808:

    Kalau belum bentuk badan usaha bagaimana rekan perlakuannya?

    ke OP PPh 21, perhatikan tagihannya

  • ted0808

    Member
    24 October 2016 at 4:56 pm
    Originaly posted by michitoyouall:

    itu sih bukan media online juga namanya.. mungkin rekan pradiar4 mikirnya itu website/kantor yang punya website gitu. kalo blogger jatohnya kayanya selebgram gitu ngga sih? pemberitaan ini maksudnya semacam promosi gitu?

    Iya betul rekan, seperti selebgram gitu, berarti tidak perlu potong pph 23 ya?hanya pph 21?

    Originaly posted by priadiar4:

    ke OP PPh 21, perhatikan tagihannya

    trims rekan….

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now