Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 23 atas Biaya Kirim
PPh Pasal 23 atas Biaya Kirim
Dear Rekan Ortax..
Saya ingin bertanya sehubungan dengan Biaya Pengiriman / Ongkos Kirim. Customer kami memotong PPh Pasal 23 atas Biaya Pengiriman Dengan menggunakan Dasar Hukum PMK 141 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 huruf bf : “Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATMâ€.
Perusahaan kami bergerak di bidang Retail Online.
Kasus
PT Commerce = Perusahaan kami
PT Hape = Vendor Barang
PT Logistik = Vendor Pengiriman Barang / Logistik
PT Cusmer = Pelanggan / Customer kamiKami membeli Handphone 150 unit kepada PT Hape atas dasar pesanan dari PT Cusmer. PT Hape mengirimkan barang ke Gudang kami, kemudian kami menggunakan PT Logistik untuk mengirimkan barang tersebut ke PT Cusmer. Atas tagihan dari PT Logistik ke kami (Invoice dan Faktur pajak tertuju atas nama Perusahaan kami) dan kami memotong PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman tersebut.
Kemudian kami menagihkan Barang dan Biaya Pengiriman kepada PT Cusmer namun Biaya Pengiriman tersebut dipotong PPh Pasal 23. Kami keberatan atas pemotongan tersebut dikarenakan dengan dasar pemikiran kami :
1. Kami bukanlah Perusahaan yang bergerak di bidang Logistik, murni trading,
2. Kami bukanlah Penyedia Jasa yang bergerak seperti yang disebutkan di PMK 141 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 huruf bf : “Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATMâ€,
3. Biaya Pengiriman tersebut adalah Objek Pajak PPN sehingga termasuk dalam definisi Harga Jual seperti yang disebutkan dalam UU No 42 Tahun 2009 Pasal 1 Angka 18 :
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak†sehingga menurut kami bukan termasuk definisi harga pengganti untuk Jasa.Mohon tanggapan dari rekan- rekan apakah kasus di atas adalah objek PPh Pasal 23 baik Biaya kirim tersebut kami tagihkan at cost atau kami marginkan.
Terima kasih Rekan
- Originaly posted by poetri:
Mohon tanggapan dari rekan- rekan apakah kasus di atas adalah objek PPh Pasal 23 baik Biaya kirim tersebut kami tagihkan at cost atau kami marginkan.
at margin, takutnya nnti jadi objek 23
- Originaly posted by poetri:
Biaya Pengiriman tersebut dipotong PPh Pasal 23
Originaly posted by poetri:PT Cusmer
tidak perlu memotong,
ente lampirakan bukti potong PPh 23 ke
Originaly posted by poetri:PT Logistik
kan ente bilang
Originaly posted by poetri:kami memotong PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman tersebut
.
selesai udah.. kalau PT. Cusmer motong lagi double dong untuk satu transaksi sejenis.
salam
- Originaly posted by H36UN:
ente lampirakan bukti potong PPh 23 ke
Originaly posted by poetri:
PT Logistikmau nanya rekan,, bukpot 23 yang dilampirkan itu ke PT Logistik ya? bukan dilampirkan ke PT Cusmer pada saat menagih?
- Originaly posted by maunanya:
bukpot 23 yang dilampirkan itu ke PT Logistik ya? bukan dilampirkan ke PT Cusmer pada saat menagih?
saat nagih lampirin bukpot yang menunjukan ente motong ke PT. Logistik.
salam
- Originaly posted by poetri:
Kemudian kami menagihkan Barang dan Biaya Pengiriman kepada PT Cusmer namun Biaya Pengiriman tersebut dipotong PPh Pasal 23. Kami keberatan atas pemotongan tersebut dikarenakan dengan dasar pemikiran kami :
1. Kami bukanlah Perusahaan yang bergerak di bidang Logistik, murni trading,
2. Kami bukanlah Penyedia Jasa yang bergerak seperti yang disebutkan di PMK 141 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 huruf bf : “Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATMâ€,
3. Biaya Pengiriman tersebut adalah Objek Pajak PPN sehingga termasuk dalam definisi Harga Jual seperti yang disebutkan dalam UU No 42 Tahun 2009 Pasal 1 Angka 18 :
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak†sehingga menurut kami bukan termasuk definisi harga pengganti untuk Jasa.Di Invoicenya kenapa tidak di masukan ke harga barang semua saja rekan Poetri? dengan begitu tidak akan ada dispute antara PT Commerce & PT Cusmer.
sepertinya saya tidak asing dengan rekan poetri ya 🙂