Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh untuk Perusahaan Manufaktur

  • PPh untuk Perusahaan Manufaktur

  • Hermita

    Member
    10 January 2017 at 5:14 pm
  • Hermita

    Member
    10 January 2017 at 5:14 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    Perusahaan kami pakai jasa instalasi kabel sebuah perusahaan manufaktur, dan atas jasa tersebut kami potong pph 23 serta sudah disetor. Namun ternyata perusahaan tersebut tidak ada kewajiban pajak untuk pph 23 maupun pph 4(2).

    Bagaimana ya rekan apakah perusahaan tersebut tidak bisa mengkreditkan pph 23 yang sudah kita potong ini?

  • steven02

    Member
    10 January 2017 at 5:19 pm

    rekan hermita jika memang penghasilan itu berupa jasa tetap harus di potong pph 23 sesuai dengan pmk 141/2015. dan perusahaan tersebut bisa mengkreditkan pph yang telah di potong di spt badan nya dengan catatan perusahaan tersebut dalam menghitung pph badannya tidak mengunakan norma pp 46.

  • Hermita

    Member
    16 January 2017 at 11:41 am
    Originaly posted by steven02:

    jika memang penghasilan itu berupa jasa tetap harus di potong pph 23 sesuai dengan pmk 141/2015. dan perusahaan tersebut bisa mengkreditkan pph yang telah di potong di spt badan nya dengan catatan perusahaan tersebut dalam menghitung pph badannya tidak mengunakan norma pp 46.

    Rekan Steven, jika perusahaan tsb menggunakan norma PP 46 bagaimana ya?

  • ajarpajak

    Member
    16 January 2017 at 11:50 am
    Originaly posted by Hermita:

    ika perusahaan tsb menggunakan norma PP 46 bagaimana ya?

    ya nanti SPT mereka akan LB rekan

  • priadiar4

    Member
    16 January 2017 at 1:31 pm
    Originaly posted by Hermita:

    Rekan Steven, jika perusahaan tsb menggunakan norma PP 46 bagaimana ya?

    mana ada norma jika perusahaan.. lain hal misal UD/PD, itu perusahaan perorangan

  • Nabylamwd

    Member
    6 October 2017 at 8:53 am

    rekan priadiar4,

    PP 46 merupakan pemotongan pajak dengan norma 1% khusus perusahaan dengan penghasilan bruto dibawah 4,8 M dan bersifat final.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now