Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Berkaitan dengan PPh Potpu atas transaksi penjualan saham
Berkaitan dengan PPh Potpu atas transaksi penjualan saham
Assalamualaikum dan selamat malam rekan ortax..
Saya ingin bertanya..Pertanyaan pertama..
Apabila PT. A (WPLN) menjual saham PT. B (WPDN) kepada PT. C (WPLN), apakah merupakan objek pajak Potput? Kalau Objek Pajak Potput, kasus tersebut dikenakan PPh Ps 4 (2) atau PPh pasal 26? Siapa pemotongnya?Pertanyaan Kedua…
Apabila PT. B (WPDN) menjual saham kepada PT D (WPLN), apakah merupakan objek pajak Potput? Kalau Objek Pajak Potput, kasus tersebut dikenakan PPh Ps 4 (2) atau PPh pasal 26? Siapa pemotongnya?Mohon pencerahannya rekan ortax, terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by omdaiki05:
Pertanyaan pertama..
pajaknya (tarif umum) atas capital gainnya saja.
Originaly posted by omdaiki05:Pertanyaan Kedua…
pajaknya (tarif umum) atas capital gainnya saja.