Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas Sewa Alat untuk Non PKP
Pemotongan PPh 23 atas Sewa Alat untuk Non PKP
dear rekan, mohon bantuannya
apakah kalo WP tersebut NON PKP, tidak berhak dipotong pph 23 atas penyewaan alat? dan di potong 2% atau 4%? . mohon bantuannya
- Originaly posted by kidz:
apakah kalo WP tersebut NON PKP, tidak berhak dipotong pph 23 atas penyewaan alat? dan di potong 2% atau 4%? . mohon bantuannya
Pemotongan PPh Pasal 23 tidak melihat apakah WP adalah PKP atau bukan, tetapi apakah jasa tersebut objek dari PPh 23 atau bukan, dan tarif nya dikenakan berdasarkan apakah WP tersebut memiliki NPWP atau tidak.
setuju dengan rekan yuniffer , untuk yang memiliki NPWP 2% , jika tidak 4%.. jk transaksi objek pph 23
- Originaly posted by kidz:
apakah kalo WP tersebut NON PKP, tidak berhak dipotong pph 23 atas penyewaan alat? dan di potong 2% atau 4%? . mohon bantuannya
berhak motong atau engk tidak tergantung PKP kok rekan hehe
- Originaly posted by yuniffer:
Pemotongan PPh Pasal 23 tidak melihat apakah WP adalah PKP atau bukan, tetapi apakah jasa tersebut objek dari PPh 23 atau bukan, dan tarif nya dikenakan berdasarkan apakah WP tersebut memiliki NPWP atau tidak.
setuju rekan, hal yang mendasar perlu untuk diperhatikan adalah punya NPWP/tidak, kalau tidak punya NPWP, tarif 100% lebih tinggi
Dipotong 4% jika tidak memiliki NPWP.
- Originaly posted by yuniffer:
Pemotongan PPh Pasal 23 tidak melihat apakah WP adalah PKP atau bukan, tetapi apakah jasa tersebut objek dari PPh 23 atau bukan, dan tarif nya dikenakan berdasarkan apakah WP tersebut memiliki NPWP atau tidak.
sangat setuju dengan pendapat rekan yuniffer
Tetap dipotong dengan tarif 4%, krn tdk ber NPWP