Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH pasal 4(2) di bayarkan dan di lapor oleh tenant
PPH pasal 4(2) di bayarkan dan di lapor oleh tenant
Dear Rekan Ortax,
Saya baru bekerja di perusahaan saya sekarang, yang selama tahun 2016 perusahaan tempat saya bekerja melakukan pembayaran sewa gedung kepada tenant tanpa memotong phh 4(2), saat saya konfirmasi ke pihak tenant, pihakn tenant telah mekakukan pembayaran dan melaporkan sendiri pph 4(2) tersebut. Pertanyaan-nya adalah apa yang harus dilkakukan oleh perusahaan saya, apakah perlu melaporkan ini ke KPP atau bagaimana, mohon pencerahan-nya.
Karena setahu saya adalah kewajiban yang menyewa gedung untuk memotoh pph 4(2).Terima kasih,
- Originaly posted by Aldi07:
Saya baru bekerja di perusahaan saya sekarang, yang selama tahun 2016 perusahaan tempat saya bekerja melakukan pembayaran sewa gedung kepada tenant tanpa memotong phh 4(2), saat saya konfirmasi ke pihak tenant, pihakn tenant telah mekakukan pembayaran dan melaporkan sendiri pph 4(2) tersebut. Pertanyaan-nya adalah apa yang harus dilkakukan oleh perusahaan saya, apakah perlu melaporkan ini ke KPP atau bagaimana, mohon pencerahan-nya.
Karena setahu saya adalah kewajiban yang menyewa gedung untuk memotoh pph 4(2).Terima kasih,
dasarnya adalah begini, kita menyewakan gedung kepada tenant, tenant wajib memotong pajak 10% dari jumlah invoice untuk PPh sewa atas tanah dan bangunan. atas pemotongan tersebut, terbitlah bukti potong atas nama kita dan fungsinya adalah sebagai bukti bahwa kita ada penghasilan dari gedung yang kita sewakan, jika kita tidak dipernah dipotong PPh 4ayat2, tenant dapat menyetorkan sendiri atas pajak sewanya tersebut, tapi kita tidak berhak meminta bukti potong tsb. jadi jika ada case sepeti itu, kita tidak perlu melaporkan ke KPP.. karna kewajiban perpajakan ada di dia bukan di kita.