Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penganggapan di potongnya PPh 22 & PPh 23

  • penganggapan di potongnya PPh 22 & PPh 23

     ajarpajak updated 8 years ago 4 Members · 6 Posts
  • trisur98

    Member
    30 April 2017 at 5:50 pm
  • trisur98

    Member
    30 April 2017 at 5:50 pm

    hai rekan,
    jika perusahaan kita membayar tagihan PPh 22 atas import barang melalui DH* apa perlu kita melaporkan atas PPh tersebut, PPh 22 atas pembelian baja serta kita terima bupot PPh 23 atas pelaksanaan jasa konstruksi itu semua harus di laporkan juga? atau seperti halnya PPh 25 yang tinggal langsung di kreditkan saja di SPT Tahunan tanpa perlu melaporkannya?

  • wverdi

    Member
    2 May 2017 at 8:10 am

    Rekan trisur98

    langsung saja dikreditkan di SPT Tahunan yang melaporkan adalah yang membuat bukti potong & bukti pungut tersebut.

    salam

  • dianarahmasari

    Member
    2 May 2017 at 8:45 am

    kreditkan rekan, lumayan ngurangin pajak

  • trisur98

    Member
    3 May 2017 at 10:49 am

    berarti sudah tidak usah lapor lapor lagi ya? tinggal langsung di kreditkan saja

  • ajarpajak

    Member
    3 May 2017 at 11:06 am
    Originaly posted by trisur98:

    tinggal langsung di kreditkan saja

    benar

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now