Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penganggapan di potongnya PPh 22 & PPh 23
penganggapan di potongnya PPh 22 & PPh 23
hai rekan,
jika perusahaan kita membayar tagihan PPh 22 atas import barang melalui DH* apa perlu kita melaporkan atas PPh tersebut, PPh 22 atas pembelian baja serta kita terima bupot PPh 23 atas pelaksanaan jasa konstruksi itu semua harus di laporkan juga? atau seperti halnya PPh 25 yang tinggal langsung di kreditkan saja di SPT Tahunan tanpa perlu melaporkannya?Rekan trisur98
langsung saja dikreditkan di SPT Tahunan yang melaporkan adalah yang membuat bukti potong & bukti pungut tersebut.
salam
kreditkan rekan, lumayan ngurangin pajak
berarti sudah tidak usah lapor lapor lagi ya? tinggal langsung di kreditkan saja
- Originaly posted by trisur98:
tinggal langsung di kreditkan saja
benar
Viewing 1 - 6 of 6 posts