Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 badan npwp pribadi
pph 23 badan npwp pribadi
Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan, pph 23 nya bagaimana ya, mohon petunjuk
- Originaly posted by Estro:
Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan, pph 23 nya bagaimana ya, mohon petunjuk
tetep dipotong 2%
- Originaly posted by Estro:
pph 23 nya bagaimana ya,
Sesuai PMK 141/PMK.03/2015
Pasal 1(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dear Rekan Onearjom & abrahamchandra, bukankah seharusnya memakai tarif PPh 21 berkesinambungan/tidak berkesinambungan untuk NPWP WP pribadi?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 16/PJ/2016TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADIBAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26Pasal 3
c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;[u][/u]mohon pencerahannya karena saya juga masih newbie 🙂
Terima kasih
Salam
Tetap dianggap PPh 23 namun tidak memiliki NPWP. Karena memang invoice ditunjukkan ke studio (badan) dan studio tsb tidak memiliki NPWP. Hanya pemiliknya saja
- Originaly posted by Estro:
Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan
Dipotong PPh Ps 21..
- Originaly posted by Estro:
shg npwp perorangan bukan badan
Dipotong PPh 21 rekan Estro…
- Originaly posted by Estro:
Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan, pph 23 nya bagaimana ya, mohon petunjuk
Salam rekan Estro,
Menurut saya bukan dipotong PPh 23, melainkan PPh 21.
Undang-Undang PPh No. 36 tahun 2008 :
"Pasal 23(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
royalti; dan
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
dihapus;
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21."Semoga Bermanfaat.
- Originaly posted by Estro:
tagihan jasa dari studio
Bisa diperinci tagihan jasanya seperti apa?
Jika OP menyewakan Mesin yang di dalam studio agar dapat dipakai untuk proses produksi anda,maka tagihan tersebut sesuai dengan rekan abrahamchandra dan onearjom yaitu kena pph 23 tarifnya 2%
Jika Op memberikan jasa untuk foto prewed maka atas jasa foto prewed tersebut kena pph 21,
lihat bahasa di tagihan invoice tersebut baru dapat di tentukan kena 21 atau 23
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Jika OP menyewakan Mesin yang di dalam studio agar dapat dipakai untuk proses produksi anda,
contoh anda punya materi poster/foto yg ingin anda cetak,maka atas jasa cetak tersebut kena pph 23 dimana sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 1 ayat (6) huruf ay dinyatakan Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa pencetakan/penerbitan
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Op memberikan jasa untuk foto prewed maka atas jasa foto prewed
Op disini bekerja sebagai fotographer yang bertugas untuk memfoto prewed tersebut hasilnya berupa foto yang di dalam klise.(Sampai Sini atas jasa tersebut pasti pph 21)
Nah jika kita pengen cetak tuh foto maka atas jasa cetaknya kena pph 23 jadi atas transkasi tersebut mana yang ditagih di invoice.
yang ditagih di invoice"Upah Fotographer" atau "Jsa aCetak Foto"