Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 badan npwp pribadi

  • pph 23 badan npwp pribadi

  • Estro

    Member
    30 May 2017 at 9:37 am
  • Estro

    Member
    30 May 2017 at 9:37 am

    Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan, pph 23 nya bagaimana ya, mohon petunjuk

  • abrahamchandra

    Member
    30 May 2017 at 9:49 am
    Originaly posted by Estro:

    Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan, pph 23 nya bagaimana ya, mohon petunjuk

    tetep dipotong 2%

  • onearjom

    Member
    30 May 2017 at 9:49 am
    Originaly posted by Estro:

    pph 23 nya bagaimana ya,

    Sesuai PMK 141/PMK.03/2015
    Pasal 1

    (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  • verninda

    Member
    4 June 2017 at 9:37 pm

    Dear Rekan Onearjom & abrahamchandra, bukankah seharusnya memakai tarif PPh 21 berkesinambungan/tidak berkesinambungan untuk NPWP WP pribadi?

  • verninda

    Member
    4 June 2017 at 9:45 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 16/PJ/2016

    TENTANG

    PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
    SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

    BAB III
    PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
    DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 3
    c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

    BAB IV
    PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 5
    (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
    a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
    b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
    c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
    d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
    e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;[u][/u]

  • verninda

    Member
    4 June 2017 at 9:46 pm

    mohon pencerahannya karena saya juga masih newbie 🙂

    Terima kasih

    Salam

  • indragwibisono

    Member
    5 June 2017 at 11:13 am

    Tetap dianggap PPh 23 namun tidak memiliki NPWP. Karena memang invoice ditunjukkan ke studio (badan) dan studio tsb tidak memiliki NPWP. Hanya pemiliknya saja

  • begawan5060

    Member
    5 June 2017 at 11:41 am
    Originaly posted by Estro:

    Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan

    Dipotong PPh Ps 21..

  • bro rulz

    Member
    5 June 2017 at 11:27 pm
    Originaly posted by Estro:

    shg npwp perorangan bukan badan

    Dipotong PPh 21 rekan Estro…

  • Jackson Salim

    Member
    30 June 2017 at 10:10 pm
    Originaly posted by Estro:

    Sy ingin bertanya mengenai pemotongan pph 23 atas tagihan jasa dari studio namun dimiliki oleh pribadi shg npwp perorangan bukan badan, pph 23 nya bagaimana ya, mohon petunjuk

    Salam rekan Estro,

    Menurut saya bukan dipotong PPh 23, melainkan PPh 21.

    Undang-Undang PPh No. 36 tahun 2008 :
    "Pasal 23

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    royalti; dan
    hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    dihapus;
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    "

    Semoga Bermanfaat.

  • jhonkhoferi

    Member
    30 June 2017 at 11:59 pm
    Originaly posted by Estro:

    tagihan jasa dari studio

    Bisa diperinci tagihan jasanya seperti apa?

    Jika OP menyewakan Mesin yang di dalam studio agar dapat dipakai untuk proses produksi anda,maka tagihan tersebut sesuai dengan rekan abrahamchandra dan onearjom yaitu kena pph 23 tarifnya 2%

    Jika Op memberikan jasa untuk foto prewed maka atas jasa foto prewed tersebut kena pph 21,

    lihat bahasa di tagihan invoice tersebut baru dapat di tentukan kena 21 atau 23

  • jhonkhoferi

    Member
    1 July 2017 at 12:06 am
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Jika OP menyewakan Mesin yang di dalam studio agar dapat dipakai untuk proses produksi anda,

    contoh anda punya materi poster/foto yg ingin anda cetak,maka atas jasa cetak tersebut kena pph 23 dimana sesuai dengan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

    Pasal 1 ayat (6) huruf ay dinyatakan Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa pencetakan/penerbitan

  • jhonkhoferi

    Member
    1 July 2017 at 12:10 am
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Op memberikan jasa untuk foto prewed maka atas jasa foto prewed

    Op disini bekerja sebagai fotographer yang bertugas untuk memfoto prewed tersebut hasilnya berupa foto yang di dalam klise.(Sampai Sini atas jasa tersebut pasti pph 21)

    Nah jika kita pengen cetak tuh foto maka atas jasa cetaknya kena pph 23 jadi atas transkasi tersebut mana yang ditagih di invoice.

  • jhonkhoferi

    Member
    1 July 2017 at 12:14 am

    yang ditagih di invoice"Upah Fotographer" atau "Jsa aCetak Foto"

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now