Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Nomor Bukti Pajak PPh 22

  • Nomor Bukti Pajak PPh 22

     jasmine241 updated 8 years ago 4 Members · 6 Posts
  • Eka_L

    Member
    13 July 2017 at 10:39 am
  • Eka_L

    Member
    13 July 2017 at 10:39 am

    Dear rekans,

    mohon bantuannya, saya karyawan baru di sebuah perusahaan swasta, dimana saya bertugas untuk menginput melalui aplikasi E-spt. Saya belum mengerti seputar PPh 22.

    Untuk nomor bukti PPh 22 itu apakah berlanjut atau kembali ke nomor 1 jika berubah bulan?

    mohon bimbingannya rekans, terima kasih.

  • abrahamchandra

    Member
    13 July 2017 at 11:08 am
    Originaly posted by Eka_L:

    Untuk nomor bukti PPh 22 itu apakah berlanjut atau kembali ke nomor 1 jika berubah bulan?

    kalau penomoran sih sesuai dengan ketentuan perusahaan, tapi jika perusahaan tidak ada ketentuan tersebut, kalau hanya untuk bukti potong silahkan saja menomorkan ulang dari 1 tiap bulannya.. ga ada masalah sih.. karena memang dr segi peraturan pajak pun, tidak ada yang mengatur ketentuan mengenai penomoran bukti potong. jadi gpp asal urut aja gak berantakan

  • VitaAriana9

    Member
    13 July 2017 at 11:14 am

    Nomor bukti potong bebas aja bisa lanjut atau kembali ke nomor 1 jika berubah bulan mengikuti ketentuan dari perusahaan saja, Namun untuk memudahkan kontrol bisa dicantumkan jg bulan dan tahun didalam nomor bukti potong misalnya 001/VII/2017

  • Eka_L

    Member
    13 July 2017 at 11:48 am

    Terima kasih rekans untuk informasinya.

  • jasmine241

    Member
    24 July 2017 at 6:15 pm

    Setau saya penomoran PPh 22 tidak diatur secara khusus di Undang – Undang.
    Penomoran bisa disesuaikan dengan aturan perusahahan, untuk mempermudah kontrol dan ekualisasi, mungkin lebih baik nomor buki pungut berlanjut dari bulan kebulan dan konsisten.
    ex. 000001/PPH22/VII/17 dll

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now