Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nomor Bukti Pajak PPh 22
Nomor Bukti Pajak PPh 22
Dear rekans,
mohon bantuannya, saya karyawan baru di sebuah perusahaan swasta, dimana saya bertugas untuk menginput melalui aplikasi E-spt. Saya belum mengerti seputar PPh 22.
Untuk nomor bukti PPh 22 itu apakah berlanjut atau kembali ke nomor 1 jika berubah bulan?
mohon bimbingannya rekans, terima kasih.
- Originaly posted by Eka_L:
Untuk nomor bukti PPh 22 itu apakah berlanjut atau kembali ke nomor 1 jika berubah bulan?
kalau penomoran sih sesuai dengan ketentuan perusahaan, tapi jika perusahaan tidak ada ketentuan tersebut, kalau hanya untuk bukti potong silahkan saja menomorkan ulang dari 1 tiap bulannya.. ga ada masalah sih.. karena memang dr segi peraturan pajak pun, tidak ada yang mengatur ketentuan mengenai penomoran bukti potong. jadi gpp asal urut aja gak berantakan
Nomor bukti potong bebas aja bisa lanjut atau kembali ke nomor 1 jika berubah bulan mengikuti ketentuan dari perusahaan saja, Namun untuk memudahkan kontrol bisa dicantumkan jg bulan dan tahun didalam nomor bukti potong misalnya 001/VII/2017
Terima kasih rekans untuk informasinya.
Setau saya penomoran PPh 22 tidak diatur secara khusus di Undang – Undang.
Penomoran bisa disesuaikan dengan aturan perusahahan, untuk mempermudah kontrol dan ekualisasi, mungkin lebih baik nomor buki pungut berlanjut dari bulan kebulan dan konsisten.
ex. 000001/PPH22/VII/17 dll