Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 22 atas perusahaan konstruksi

  • PPh 22 atas perusahaan konstruksi

  • Bianconeri

    Member
    24 July 2017 at 10:17 am
  • Bianconeri

    Member
    24 July 2017 at 10:17 am

    Pagi rekan2 ortax.

    mau tanya dong, kl wajib pajak PPh final (konstruksi) dan dia melakukan import barang dan bayar PPh 22. Apakah PPh 22 nya bisa dikreditkan? Apakah bisa PPh 22 nya dibebaskan karena dia wp final? mohon pencerahannya ya rekan yg mengerti atau mungkin sudah pernah pengalaman. Terimakasih banyak.

  • abrahamchandra

    Member
    24 July 2017 at 11:34 am
    Originaly posted by bianconeri:

    mau tanya dong, kl wajib pajak PPh final (konstruksi) dan dia melakukan import barang dan bayar PPh 22. Apakah PPh 22 nya bisa dikreditkan? Apakah bisa PPh 22 nya dibebaskan karena dia wp final? mohon pencerahannya ya rekan yg mengerti atau mungkin sudah pernah pengalaman. Terimakasih banyak.

    kalau perusahaan yang begerak dibidang konstruksi, otomatis dia perusahaan bersifat final, PPh 22 bisa dikreditkan, jika dia memiliki pendapatan lain2, yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha konstruksi dia, sehingga atas pendapatan lain2 tersebut tidak dikoreksi fiskal. namun, jika memang tidak ada pendapatan lain2 yang seperti saya sebutkan, otomatis semua beban dan pendapatan tersebut dikoreksi fiskal, lalu PPh 22 yang sudah dipotong, mubazir tidak bisa dikreditkan, solusinya adalah, buat aja SKB pph 22.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now