Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Vendor Minta Pembayaran Full Atas Invoice Tanpa Pemotongan PPh 23

  • Vendor Minta Pembayaran Full Atas Invoice Tanpa Pemotongan PPh 23

  • specialistSHY

    Member
    25 July 2017 at 9:51 am
  • specialistSHY

    Member
    25 July 2017 at 9:51 am

    Jadi begini, ada vendor d kantor saya yg minta pembayaran penuh atas jasa servicenya (otomatis kantor saya dong yg jadinya talangin pph 23 mereka), dan mereka baru mau mengembalikan pph 23 (yang sebelumnya telah dibayar full atas invoice) jika saya sudah menyerahkan bukti potong atau SSP kpd vendor tsb, apakah ada solusi atau uu yg bisa membantu supaya tidak dibayarkan full atas invoice vendor tsb?

  • abrahamchandra

    Member
    25 July 2017 at 10:43 am

    jadi ceritanya, anda sudah memotong PPh 23, dan pihak vendor anda protes?? kalau memang demikian, besok2 di gross up aja PPh 23 nya, jadi pajak, perusahaan anda yang tanggung, dan vendor anda mendapatkan full dari nilai invoice tanpa di potong pajak, konsekuensinya, dia tidak berhak menagih bukti potong pph 23. jika anda tanya UU, buka saja UU. jelas tertera disitu bahwa atas penghasilan yang diterima (jasa), harus dipotong PPh (21,23,4(2),ect)

  • tas

    Member
    27 July 2017 at 2:37 pm

    Resikonya ada di perusahaan pemberi penghasilan karena kewajiban potong PPh, setor dan harus dilaporkan di spt masa perusahaan

  • indragwibisono

    Member
    1 August 2017 at 9:27 am

    Mereka suruh email aja rekan bahwa mereka bersedia dipotong apabila rekan sudah menerbitkan bupot. biar ada bukti tertulisnya jika suatu hari mereka protes karena anda tidak membayar full.

    Jangan dibiasakan gross up rekan, jika memang mereka tidak bersedia dipotong seharusnya di awal perjanjian angka kontraknya sudah angka gross up.

  • Pratangga_Fenti

    Member
    1 August 2017 at 10:10 am
    Originaly posted by specialistSHY:

    Jadi begini, ada vendor d kantor saya yg minta pembayaran penuh atas jasa servicenya (otomatis kantor saya dong yg jadinya talangin pph 23 mereka), dan mereka baru mau mengembalikan pph 23 (yang sebelumnya telah dibayar full atas invoice) jika saya sudah menyerahkan bukti potong atau SSP kpd vendor tsb, apakah ada solusi atau uu yg bisa membantu supaya tidak dibayarkan full atas invoice vendor tsb?

    Saya pernah mengalaminya juga rekan, Intinya mereka tetap mau dipotong PPh 23 hanya caranya nanti barter bukti potong dengan uang cash.. harus dikomunikasikan saja dulu rekan, bahwa kita sebagai pemakai jasa akan memotong pajak n bukpot baru bisa dikirim bulan depan setelah dilapor.. semoga bisa deal rekan..heheh

  • begawan5060

    Member
    1 August 2017 at 5:02 pm
    Originaly posted by specialistSHY:

    dan mereka baru mau mengembalikan pph 23 (yang sebelumnya telah dibayar full atas invoice) jika saya sudah menyerahkan bukti potong atau SSP kpd vendor tsb

    Mereka benar…
    Apakah selama ini ini hanya memotong saja dan bukti potongnya tidak/belum diberikan?

  • abrahamchandra

    Member
    1 August 2017 at 5:07 pm
    Originaly posted by Pratangga_Fenti:

    Saya pernah mengalaminya juga rekan, Intinya mereka tetap mau dipotong PPh 23 hanya caranya nanti barter bukti potong dengan uang cash.. harus dikomunikasikan saja dulu rekan, bahwa kita sebagai pemakai jasa akan memotong pajak n bukpot baru bisa dikirim bulan depan setelah dilapor.. semoga bisa deal rekan..heheh

    agak2 ribet ya.. vendor mw dipotong pph 23 tapi barter bukti potong dan si vendor bakalan ngasih uang cash sebesar pph nya tersebut.. sama aja dong duit yang diterimanya.. cuma beda casflow doang.. mungkin si vendor takut pph nya dia tidak dibayarkan oleh pihak pemberi penghasilan kali ya..

  • begawan5060

    Member
    1 August 2017 at 5:17 pm
    Originaly posted by Pratangga_Fenti:

    bukpot baru bisa dikirim bulan depan setelah dilapor..

    Kenapa harus nunggu dilapor?

  • Pratangga_Fenti

    Member
    1 August 2017 at 5:34 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    agak2 ribet ya.. vendor mw dipotong pph 23 tapi barter bukti potong dan si vendor bakalan ngasih uang cash sebesar pph nya tersebut.. sama aja dong duit yang diterimanya.. cuma beda casflow doang.. mungkin si vendor takut pph nya dia tidak dibayarkan oleh pihak pemberi penghasilan kali ya..

    Iya rekan, awalnya mereka takut bukti potongnya tidak kita kasih, tapi sekarang mereka sudah mau dipotong tanpa perlu barter..hehehe

  • Pratangga_Fenti

    Member
    1 August 2017 at 5:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa harus nunggu dilapor?

    Karena terkadang nomor bukti potongnya masih bisa berubah rekan. kalau sudah dilapor kan sama2 enak..hehehe

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now