Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong Tetap DIbuat Dalam Hal PPh 23 Dipotong Nihil Karena Memiliki SKB

  • Bukti Potong Tetap DIbuat Dalam Hal PPh 23 Dipotong Nihil Karena Memiliki SKB

  • LangitBiru

    Member
    12 September 2017 at 11:52 am
  • LangitBiru

    Member
    12 September 2017 at 11:52 am

    Dear rekan2,

    Mau tanya, gimana cara input bukti potong nihil PPh 23 di e-SPT karena ada SKB? karena ketika saya input di e-SPT (saya masukan nominal DPPnya 1juta namun PPh nya saya buat Nol, muncul keterangan "PPh yang diinput tidak boleh lebih kecil atau sama dengan nol"

    Berdasarkan aturan :
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 04/PJ/2017
    TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26

    Pasal 4
    (1) Pemotong Pajak harus membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan
    yang dipotong pajak.
    (2) Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk:
    a. 1 (satu) Wajib Pajak;
    b. 1 (satu) kode objek pajak; dan
    c. 1 (satu) Masa Pajak.
    (3) Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:
    a. jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas
    ;
    b. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili; dan/atau
    c. PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
    (4) Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih
    transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Trims

  • begawan5060

    Member
    12 September 2017 at 12:07 pm
    Originaly posted by LangitBiru:

    Mau tanya, gimana cara input bukti potong nihil PPh 23 di e-SPT karena ada SKB? karena ketika saya input di e-SPT (saya masukan nominal DPPnya 1juta namun PPh nya saya buat Nol, muncul keterangan "PPh yang diinput tidak boleh lebih kecil atau sama dengan nol"

    Memang nggak bisa, eSPT-nya belum ada/belum diganti..

    Originaly posted by LangitBiru:

    NOMOR PER – 04/PJ/2017

    Belum berlaku..

  • abrahamchandra

    Member
    12 September 2017 at 1:19 pm
    Originaly posted by LangitBiru:

    Mau tanya, gimana cara input bukti potong nihil PPh 23 di e-SPT karena ada SKB?

    impor aja.. bisa kok masuk PPh 0

  • LangitBiru

    Member
    12 September 2017 at 1:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Belum berlaku..

    Bukannya sudah berlaku ya Pak per 31 Maret 2017?

    Pasal 14
    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Maret 2017
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    KEN DWIJUGIASTEADI

  • prabowory

    Member
    12 September 2017 at 1:44 pm
    Originaly posted by LangitBiru:

    Bukannya sudah berlaku ya Pak per 31 Maret 2017?

    mungkin maksud Pak Begawan5060, programnya belum update sesuai aturan tsb.

    Originaly posted by abrahamchandra:

    impor aja.. bisa kok masuk PPh 0

    coba dengan cara ini

  • LangitBiru

    Member
    12 September 2017 at 1:54 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    impor aja.. bisa kok masuk PPh 0

    sudah dicoba, bisa ternyata..

    Originaly posted by prabowory:

    mungkin maksud Pak Begawan5060, programnya belum update sesuai aturan tsb

    oh iya mungkin.. soalnya klo input manual gak bisa.

    terima kasih ya rekan-rekan semuanya..

  • bro rulz

    Member
    13 September 2017 at 7:43 am

    rekan LangitBiru
    Jika dari pihak pemotong pajak terlambat membuat bukti potong PPh 23 atas SKB, misal : SKB diterima di masa pajak april, tapi baru dibuat di masa pajak mei atau juni, apakah ada konsekuensinya bagi pemotong pajak?

  • abrahamchandra

    Member
    13 September 2017 at 9:10 am
    Originaly posted by bro rulz:

    Jika dari pihak pemotong pajak terlambat membuat bukti potong PPh 23 atas SKB, misal : SKB diterima di masa pajak april, tapi baru dibuat di masa pajak mei atau juni, apakah ada konsekuensinya bagi pemotong pajak?

    berarti dia telat membayar pph masa pasal 23.. dendanya 2% perbulan dari PPh 23 yang musti dibyr

  • Ros Tan

    Member
    13 September 2017 at 9:58 am

    tidak perlu dilaporkan kalo ada SKB PPH 23, yang harus dilaporkan untuk PPh 0% yang berhubungan dengan tax treaty

  • Fuzh

    Member
    13 September 2017 at 10:18 am

    Dear Rekan,

    Mau nanya, dalam PER

    Originaly posted by LangitBiru:

    NOMOR PER – 04/PJ/2017

    Pasal 5 apakah sudah termasuk pelaporan via E-SPT ?
    Karena kata-katanya :
    SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat digunakan oleh Pemotong Pajak yang:

    Atau di Pasal 6 yg sudah termasuk pelaporan E-SPT ?

  • abrahamchandra

    Member
    13 September 2017 at 11:43 am

    pasal 3 —–> hard copy
    pasal 6 —–> dokumen elektronik

    pasal 3 —–> lapor manual ke KPP
    pasal 6 —–> lapor via efilling.

    keduanya merupakan pelaporan SPT masa PPH 23

  • Fuzh

    Member
    13 September 2017 at 2:23 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    pasal 3 —–> hard copy
    pasal 6 —–> dokumen elektronik

    pasal 3 —–> lapor manual ke KPP
    pasal 6 —–> lapor via efilling.

    keduanya merupakan pelaporan SPT masa PPH 23

    Terima kasih rekan,

    Karena selama ini Kami melaporkan SPT PPh 23 tetapi tdk pernah melampirkan : Pasal 5 ayat (3)
    e. fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi, dalam hal PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas;
    Dan tidak pernah buat : Pasal 4 ayat (3)
    Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:
    a. jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;

    Bagaimana efeknya nya rekan, apakah dikenakan denda atau sanksi ?
    Apa harus buat SPT Pembetulan atas SPT2 sebelumnya ?

  • jenggoangga

    Member
    13 September 2017 at 3:34 pm

    Pasal 12

    Pemberlakuan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan secara bertahap terhadap Pemotong Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 13

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
    a. bagi Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:

    ketentuan selain bentuk formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; dan
    ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,

    tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
    b. bagi Pemotong Pajak yang belum ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya tetap berlaku.

    Maaf rekan, yang saya pahami, peraturan tersebut untuk yang sudah menggunakan e-bupot ya?

    mohon koreksinya,terima kasih

  • faisalr

    Member
    13 September 2017 at 4:00 pm

    Dear Rekan2,

    ilustrasi nya begini:

    januari 2017 sudah terbit bukti potong PPH 23 PT. A (asumsi pajak nya RP. 1.000.000) dan sudah di lapor di bulan februari 2017, SKB dari KPP terbit di tanggal 31 Januari namun belum kami terima sampai tgl yang telah di laporkan. pertanyaannya bagaimana cara pembetulannya agar nilai 1.000.000 tersebut dapat di kompensasikan ke masa berikutnya?

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now