Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph konstruksi
pph konstruksi
apakah untuk PPh konstruksi yang belum punya SBU dan SIUJK dapat dipotong menggunakan PPH 23 sebesar 2 % atau ppf 4 ayat 2 sebesar 4 %
4% rekan
- Originaly posted by aliftiar:
apakah untuk PPh konstruksi yang belum punya SBU dan SIUJK dapat dipotong menggunakan PPH 23 sebesar 2 % atau ppf 4 ayat 2 sebesar 4 %
dilihat dahulu perusahaanya kontraktor atau bukan.. menurut saya harus liat SIUP nya dahulu, kalau SIUP nya bilang dy bukan perusahaan kontraktor, menurut saya masuk ke PPh 23.
- Originaly posted by abrahamchandra:
dilihat dahulu perusahaanya kontraktor atau bukan.. menurut saya harus liat SIUP nya dahulu, kalau SIUP nya bilang dy bukan perusahaan kontraktor, menurut saya masuk ke PPh 23.
kalo menurut saya, penghasilan dari usaha jasa konstruksi oleh siapapun terutang pph final jasa konstruksi,
penghasilan dari usaha non konstruksi (misal, instalasi) oleh perusahaan konstruksi tetap terutang pph final jasa konstruksi, namun apabila dilakukan oleh perusahaan non konstruksi terutang pph 23. - Originaly posted by anasbuchori:
pph final jasa konstruksi, namun apabila dilakukan oleh perusahaan non konstruksi terutang pph 23.
nah itu dia.. harus dilihat dulu SIUP nya.. kalau SIUP nya bukan perusahaan konstruksi ya harus dipotong pph 23.. kalau SIUPnya perusahaan kontraktor, apapun pekerjaanya tetap potong pph 4 ayat2
- Originaly posted by anasbuchori:
penghasilan dari usaha jasa konstruksi oleh siapapun terutang pph final jasa konstruksi,
kalau ini saya kurang setuju.. contoh jasa perancangan atau design yang tergolong kategori perencana jasa konstruksi dan kegiatan tersebut dilakukan oleh arsitek (misalnya perorangan) dan itu menurut saya tidak dapat dipotong pph Final, karena arsitek termasuk tenaga ahli yang perhitungan pajaknya menggunakan norma. intinya harus dilihat SIUP nya dan subjek pajaknya dahulu, itu sudah pernah saya debatkan dengan pemeriksa pajak, dan mereka bisa menerima. karena sesuai dengan PPH FINAL yg menyebut "USAHA JASA KONSTRUKSI" yang menurut saya ada kata2 "USAHA" jadi memang kegiatan utama mereka adalah perusahaan kontraktor. berbeda dengan PPh 23 yang menyebutkan hanya "JASA KONSTRUKSI", jadi walaupun dia membangun rumah sekalipun, jika dia bukan perusahaan kontraktor, dia tidak bisa dipotong PPh Final.
- Originaly posted by aliftiar:
apakah untuk PPh konstruksi yang belum punya SBU dan SIUJK dapat dipotong menggunakan PPH 23 sebesar 2 % atau ppf 4 ayat 2 sebesar 4 %
Sepanjang jasa yang diberikan berupa jasa konstruksi, dikenai PPh Final.
Apabila tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif 4% - Originaly posted by abrahamchandra:
dilihat dahulu perusahaanya kontraktor atau bukan.. menurut saya harus liat SIUP nya dahulu, kalau SIUP nya bilang dy bukan perusahaan kontraktor, menurut saya masuk ke PPh 23.
Kenapa masuk ke PPh 23?
Ini kutipan Ps 1 ayat (6) huruf y PMK-141 :
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Di situ tidak disebutkan jasa konstruksi..