Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beli Emas Antam Kena Pajak, Ini Tanggapan DJP
Beli Emas Antam Kena Pajak, Ini Tanggapan DJP
Liputan6.com, Jakarta – Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 mulai 2 Oktober 2017.
Mengutip sebuah pengumuman yang ditandatangani BELM Jakarta II pada 2 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.
Bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen.
Adapun setiap penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. Lalu bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengenai hal tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, pengenaan pajak atas transaksi pembelian emas sudah diatur lama.
Hal itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Dalam aturan tersebut di pasal dua ayat 1 disebutkan kalau besarnya pungutan pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan antara lain bagian h "atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan".
Kemudian pada aturan itu disebutkan kalau besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100 persen dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
"Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha penjualnya yang besarnya 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP. Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya," ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/10/2017).
Ia menambahkan, pungutan pajak untuk pembelian emas itu wajar. Hal ini karena pembeli emas batangan juga orang kaya.
"Pembeli emas batangan itu lazimnya orang kaya, jadi wajar kalau membayar pajak. Namun demikian, PPh pasal 22 yang dipungut penjual dapat dikreditkan oleh pembeli," kata Hestu.
Hestu menuturkan, PPh pasal 22 yang dipungut penjualan dapat dikreditkan adalah dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan. "Melalui SPT Tahunan sebagai kredit pajak," kata dia.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3117661/beli-emas- antam-kena-pajak-ini-tanggapan-djp
emang sebelumnya gak dipungut ya? gak pernah beli emas di antam haha
- Originaly posted by kyloren:
0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.
lumayan juga ya 0,45%
Lumayan sekali tuh
bukannya sudah ada
PMK No. 34/PMK.010/2017 Tgl 01 Maret 2017,
tapi tidak mengatur untuk yg non NPWP- Originaly posted by lairl:
bukannya sudah ada
PMK No. 34/PMK.010/2017 Tgl 01 Maret 2017,
tapi tidak mengatur untuk yg non NPWPOhh sudah ada updatenya
mohon pencerahan rekan2, emang PPh 22 yg dipungut penjual (Antam) boleh dikreditkan oleh pembeli orang pribadi yang ber NPWP pada SPT Tahunan sebagai pengurang pajak tahunan ?
mohon pencerahan rekan2, emang PPh 22 yg dipungut penjual (Antam) boleh dikreditkan oleh pembeli orang pribadi yang ber NPWP pada SPT Tahunan sebagai pengurang pajak tahunan ?
iya betul, pph 22 atas pembelian emas yg di pungut oleh Antam bisa di kreditkan di spt tahunan, bukti potong di terbitkan 30 hari kerja oleh antam setelah tranksaksi…
- Originaly posted by lairl:
bukannya sudah ada
PMK No. 34/PMK.010/2017 Tgl 01 Maret 2017,
tapi tidak mengatur untuk yg non NPWPDiatur kok rekan..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017Pasal 2
(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
h. Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.
(4) Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Salam
- Originaly posted by jo777:
mohon pencerahan rekan2, emang PPh 22 yg dipungut penjual (Antam) boleh dikreditkan oleh pembeli orang pribadi yang ber NPWP pada SPT Tahunan sebagai pengurang pajak tahunan ?
Karena Bersifat tidak Final,maka sangat boleh dikreditkan.
Berikut Aturannya.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017Pasal 1
(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:
k. badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
Pasal 9
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Salam
Rekan, kalau beli Logam Mulia di Toko Emas apakah kena PPh 22 juga ?
kalo emas dari hasil hadiah kena 2x pajak donk ya bagi penerima, pajak pph pasal 22 sm pajak atas perolehan hadiah pasal 23.
ah sistem perpajakan kita masi rancu jadi begini lah… antam kan sudah kena pajak ketika membuat nya
masa ketika kita membeli lagi kena pajak lagi ?kalau pembelinya sudah kena pph 1% final, apakah pph 22 bisa dikreditkan? atau apakah bisa minta skb? terus pakai skb legalisir?