Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembetulan PPH 23

  • Pembetulan PPH 23

  • itichant

    Member
    6 October 2017 at 4:26 pm
  • itichant

    Member
    6 October 2017 at 4:26 pm

    Dear Rekan Ortax, Mau nanya Nih, saya akan melakukan pembetulan SPT PPH 23, nah kebetulan perusahaan saya sudah ganti pimpinan yang berwenang menandatangani/bertanggungjawab atas perpajakan. Pertanyaannya: 1. Apakah boleh, untuk bukti potong PPH 23 pada masa jabatan Bapak A yang ditandatangani oleh Bapak A, dalam pembetulan SPT PPh 23, Bukti Potong berubah tanda tangan menjadi Bapak B, karena sudah berganti masa jabatan… sedangkan secara tanggal bukti potong kan tidak berubah sesuai dengan masanya,,, 2. Apakah semua bukti potong ikut berubah, atau hanya bukti potong yang mengalami perubahan saja yang diganti… Atau bagaimana? Mohon bantuan penjelasannya rekan,,, Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    6 October 2017 at 5:23 pm

    boleh, tidak masalah.. bukti potong yang mengalami perubahan saja yang diganti.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now