Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan PPH 23
Pembetulan PPH 23
Dear Rekan Ortax, Mau nanya Nih, saya akan melakukan pembetulan SPT PPH 23, nah kebetulan perusahaan saya sudah ganti pimpinan yang berwenang menandatangani/bertanggungjawab atas perpajakan. Pertanyaannya: 1. Apakah boleh, untuk bukti potong PPH 23 pada masa jabatan Bapak A yang ditandatangani oleh Bapak A, dalam pembetulan SPT PPh 23, Bukti Potong berubah tanda tangan menjadi Bapak B, karena sudah berganti masa jabatan… sedangkan secara tanggal bukti potong kan tidak berubah sesuai dengan masanya,,, 2. Apakah semua bukti potong ikut berubah, atau hanya bukti potong yang mengalami perubahan saja yang diganti… Atau bagaimana? Mohon bantuan penjelasannya rekan,,, Terima kasih
boleh, tidak masalah.. bukti potong yang mengalami perubahan saja yang diganti.