Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cara buat bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 sewa menyewa
Cara buat bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 sewa menyewa
Rekan2 ortax,
Mau tanya dong:
1. Cara membuat bukti potong pph 4 ayat 2 utk sewa bangunan bagaimana ya? Apakah ada formulir nya?
2. Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan atau dimana ya? Mohon pencerahan nya
- Originaly posted by pineta:
1. Cara membuat bukti potong pph 4 ayat 2 utk sewa bangunan bagaimana ya? Apakah ada formulir nya?
klo anda PKP, gunakan eSPT PPh ps 4(2)
Originaly posted by pineta:2. Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan
klo PKP, lapor di SPT Masa bulanan
klo menyetor sendiri, laporkan di SPT OP Tahunan - Originaly posted by pineta:
1. Cara membuat bukti potong pph 4 ayat 2 utk sewa bangunan bagaimana ya? Apakah ada formulir nya?
Ada, bisa dilihat di lampiran PER-53/2009
Originaly posted by pineta:2. Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan atau dimana ya? Mohon pencerahan nya
Ini untuk WP Badan ya?
Maksudnya di SPT Tahunan Pemberi sewa atau yang menyewa?
Kalau dari pihak pemberi sewa kan dipotong PPh Final, nanti dimasukkan saja ke form 1771-IV.
Kalau dari pihak yang menyewa tanah bangunan tsb, ini kan akan diperhitungkan sebagai cost yang mengurangi Penghasilan Kena Pajaknya nanti. - Originaly posted by jacjas:
klo anda PKP, gunakan eSPT PPh ps 4(2)
setuju
Originaly posted by pineta:. Kemudian apakah penyetoran pph ini harus dilaporkan di SPT tahunan atau dimana ya? Mohon pencerahan nya
Laporkan di SPT Masa
- Originaly posted by jacjas:
klo anda PKP, gunakan eSPT PPh ps 4(2)
Hai rekan, apakah menggunakan eSPT diwajibkan kalau sudah PKP?
atau boleh juga lapor manual?
Wajib pakai e-spt lapornya masih pakai manual belum bisa efilling
Semua WP baik OP maupun badan jika sudah PKP setiap pelaporan pajaknya wajib menggunakan aplikasi e-spt untuk lapornya beberapa masih harus manual yaitu ke kantor kpp dengan dengan membawa file csv nya mis pph 23 dan pph psl 4 ayat 2 belum bisa e-filling