Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pembayaran terjadi 2 kali
pembayaran terjadi 2 kali
bagaimana kalo saya mengadakan suatu kegiatan Jasa Kena Pajak, dan pesertanya ternyata bayarnya 2 kali, buat Faktur Pajak Keluarannya nunggu udah lunas semua atau jadi buat 2 Faktur Pajak Keluaran.
Harus dibuat 2 kali FPnya. pembayaran ke-1 dianggap sebagai UM.
UM itu apa ya?
UM itu uang muka.. Buat 1 faktur pajak aja sih sudah cukup.. Buat atas seluruh tagihannya… Tapi ini tentunya sebelum dilakukan pembayaran. Kl masalah pembayarannya mau 2x atau 3x itu tergantung kesepakatan..
Mohon koreksi…penyerahan JKP nya kapan?
pembayaran ke-1 kapan? ke-2 kapan?
pengaruh lho sama saat pembuatan fakturnya?misalnya, penyerahannya tanggal 10 Juli dan pembayran 1 dilakukan 1 minggu kemudia, pembayaran 2 dilakukan 1 bulan kemudian, malah kadang 3 bulan kemudian.
Menurut saya apabila pembayaran 1 terjadi setelah penyerahan JKP maka tidak dapat dianggap Uang Muka lagi.
Kami pernah dikoreksi oleh fiskus untuk masalah ini.
Untuk kasus rekan Dasawa, FP atas pembayaran 1 dapat diterbitkan dalam rentang tgl 10 juli sampe tanggal pembayaran.
Sedangkan atas pembayaran 2 paling lambat akhir bulan Agustus dengan asumsi belum dilakukan pembayaran di bulan Agustus. Apabila pembayaran di bulan agustus maka harus di terbitkan di bulan Agustus.
Mohon koreksinya…jadi faktur pajak diterbitkan 2 kali yah atas 1 transaksi dengan 2 kali pembayaran.
ada dasar hukumnya gak rekan-rekan sekalian, jadi bisa lebih jelas.
thanks b4.Kalau mengacu pada kondisi yang rekan Dasawa bilang harus diterbitkan 2 FP tuh. Kecuali rekan Dasawa menerbitkan FP full pada tanggal penyerahan JKP atau sebelum tanggal pembayaran pertama. Tetapi opsi ini menyebabkan kita harus menanggung PPN nya terlebih dahulu, sedangkan pelunasan bisa 2-3 bulan kedepan.
Mohon koreksinya…