Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › renteng psl 33 kup ttg tanggung jawab pengkreditan faktur pajak
renteng psl 33 kup ttg tanggung jawab pengkreditan faktur pajak
rekan2,
mengenai tanggung jawab renteng pasal 33 kup, ada yang punya gak?
tolong infonya, please. thanksPasal 33 UU KUP Mengenai Tanggung Jawab Renteng Mengenai Faktur Pajak (PPN)
Sudah DIhapus Rekan Wuriant, Sesuai Dengan UU No. 28 Tahun 2007.waduh, dah dihapus yach,
tahun lalu saya mengajukan pk menggunakan dasar pasal ini, berarti untuk tahun ini gak bisa dipake dong. apa ada undang2 pengganti yang menyatakan "pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran ppn"?thanks atas infonya rekan abinz
Viewing 1 - 4 of 4 replies