Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN usaha persewaan
salam kenal,
saya lagi menyusun makalah tentang PPN usaha persewaan, ada yang punya artikel dan contoh kasus tentang usaha persewaan gak?
mohon bantuannyaDear Friend: Nutohnut.
Informasi yang dapat disampaikan bahwa PPN Usaha Persewaan yang terutang adalah sama dengan PPN lainnya terkena Flate Rate (Tarif Tetap) 10%.
Kajian atas Kasus Usaha Persewaan akan menarik jika di analisis dari sisi Dasar Pengenaan PPN al. Apa yang menjadi unsur persewaan sebagai DPP misalnya Persewaan Ruangan berupa Toko, Kios Pasar, Balai Kartini untuk Pernikahan Kondominium termasuk ikutannya misalnya Biaya Satpam, Kebersihan dan sejenisnya.
Bagaimana persewaan tersebut apabila disepakati melalui BOT (Build Operate and Transfer) yaitu sewa untuk jangka waktu 20 Tahun, Investor hanya menyewa tanah, gedung dibangun dan setelah 20 tah8un menjadi milik Pemilik Tanah.
Analisis dapat dikembangkan ke arah: Apakah Persewaan Ruangan berbeda dengan Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan, Kasus Persewaan Ruangan maupun Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan dikenakan PPh Final 10% baik yang disewakan OP maupun Badan (dahulu sebelum Tahun 2000 untuk Badan 6%), ddl.
Banyak bahan yang dapat disampaikan tetapi belum dapat diberikan mengingat kolom sebesar ini mana muat.
Demikian informasi.
Thank's
RITZKY FIRDAUS.