Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Sanksi untuk PPn Keluaran yang belum dilaporkan
Sanksi untuk PPn Keluaran yang belum dilaporkan
saya ada klien perusahaan yang baru beroperasi 5 bulan yang lalu dan dia belum sama sekali melaporkan penjualannya walau dia sudah PKP, mohon bantuan rekan2 kira2 sanksi apa saja yang berpotensi dikenakan untuk perusahaan tersebut, disamping tentunya sanksi terlambat lapor
Jadi sama sekali belum disetor juga donk. Berarti yah harus dilunasi hutang pajaknyanya beserta Sanksinya berupa denda sebesar 2% sebulan atas nilai hutang pajak yang seharusnya disetor.
Mohon Koreksinya…sanksi pidana pasal 39 UU KUP 2007
untuk referensi.
kami bertransaksi dengan pkp yang tidak melaporkan ppn (kecurigaan dari cara pembuatan fp), untuk itu kami lebih memilih untuk bertransaksi tanpa ppn. dengan meminta untuk membuat surat pernyataan rekanan kami sebagai non-pkp atau pkp masih dalam proses. jadi lebih tenang dech.bagaimana hal nya klo saat PKP yang membuat surat pernyataan non-PKP tersebut diaudit dan ternyata ketahuan. Apakah kita sebagai pembeli juga kena tanggung renteng ?
@surjono
buat sharing aja….
kalo dipungut PPN & perusahaannya masih eksis..
dulu kami pernah dipungut PPN dan tidak dilaporkan, kami kena koreksi PM oleh fiskus (temuan sementara). terus kami ancam perusahaan pemotong bahwa akan kami ajukan delik pidana penipuan (karena mungut PPN tidak lapor) ke kepolisian akhirnya perusahaan nya lapor walau yg dilapor hanya atas nama perusahaan kami.
karena belum SPHP akhirnya gak jadi kena sanksi.kalo buat pencegahan mendingan minta bukti lapor PPN pihak pemungut PPN ke KPP aja deh