Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penghapusan sebagian hutang dari supplier
Penghapusan sebagian hutang dari supplier
Dear rekan-rekan ortax,
Saya mau menanyakan kasus berikut:
Misal:
Pada tanggal 10 Agustus 2006 PT. A menjual jasa sewa mesin kepada PT. B senilai Rp 110.000.000 (termasuk PPN).
PT. A telah menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan jasa sewa mesin tersebut senilai Rp 110.000.000 tanggal 10 Agustus 2006.Hingga Tahun 2008 ternyata PT. B tidak mampu membayar keseluruhan hutang tsb.
Setelah proses negosiasi, akhirnya PT. A memberikan keringanan pembayaran kepada PT . B dg meminta agar PT. B membayar senilai Rp 88.000.000 saja.
Sisa hutang tsb senilai Rp 22.000.000 dihapuskan.Dengan dihapuskannya hutang tsb, maka PT. B mencatatnya sbb:
Hutang PT. A (debet) 22.000.000
Penerimaan lain-lain (kredit) 22.000.000Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan pajak atas kejadian penghapusan hutang senilai
Rp 22.000.000 tsb ?
Apakah ada kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh PT. B (seperti PPN,dll) ?Mohon masukan dari rekan-rekan ortax. Thks.
Dear friend: Miss or Mrs. Angelina
Impact atas Penghapusan Piutang sebagai " Penghasilan" bagi PT. B dan Biaya bagi PT. A diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf k UU PPh.
Pembebasan Utang sebagai Penghasilan PT. B sbb:
"Penghasilan adalah a.l. ,,keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,,"
Pembebasan utang tsb. dapat dibebankan sebagai kerugian atau biaya oleh PT. A sbb:
Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU PPh:
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih / dibiayakan, sepanjang memenuhi persyaratan:
1) Telah dibebankan sebagai biaya;
2) Telah diserahkan Perkara Penagihannya ke PN atau BUPLN atau ada Perjanjian Tertulis antara Kreditur dan Debitur mengenai Penghapusan Utang Piutang tsb;
3. Telah dipublikasikan;
4. Menyerahkan Daftar Piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP.Demikian informasi
Best and warm regard's for you and all
RITZKY FIRDAUS.
kalo memang dihapus ya ga terutang lagi, cuman untuk menghapus syaratnya ada di Nomor Kep-238/PJ./2001
Dear rekan Firdaus n rekan Yasin,
thanks atas referensinya.
Saya sudah baca aturan-aturan tsb, dan dapat memberikan kesimpulan sbb:
1. untuk penghapusan hutang oleh supplier, tidak ada kewajiban perpajakan yang
timbul yang berhubungan dg Faktur Pajak (PPN) baik bagi pihak penjual maupun
pembeli.2. penghapusan hutang oleh supplier hanya menimbulkan kewajiban/hak
perpajakan yang berhubungan dg Pajak Penghasilan baik bagi pihak penjual
maupun pembeli sbb:
Pihak Pembeli (Debitur):
— berkewajiban mencatat penghapusan hutang tsb sebagai penghasilan /
keuntungan pembebasan hutang (dg didasarkan pada credit note dari penjual
mengenai penghapusan hutang).Pihak Penjual (Kreditur):
— berhak mencatat penghapusan hutang tsb sebagai biaya kerugian, apabila:
1) Telah dibebankan sebagai biaya;
2) Telah diserahkan Perkara Penagihannya ke PN atau BUPLN atau ada
Perjanjian Tertulis antara Kreditur dan Debitur mengenai Penghapusan
Utang Piutang tsb;
3) Telah dipublikasikan;
4) Menyerahkan Daftar Piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP.Karena saya sebagai pihak pembeli, dengan berdasar credit note penghapusan hutang yang dibuat oleh pihak penjual, saya hanya berkewajiban mencatat penghapusan hutang tsb sbg penghasilan/keuntungan pembebasan hutang saja.
Tidak ada kewajiban lain yang harus saya lakukan, terlepas dari apakah pihak penjual melakukan 3 syarat lain diatas (no.1, 3, dan 4).
1) Telah dibebankan sebagai biaya;
3) Telah dipublikasikan;
4) Menyerahkan Daftar Piutang yang tidak dapat ditagih ke DJP.Demikian…..mohon koreksinya….
Dear Angelina.
It Ok and you welcome for taxation law.
Best and warm regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dari cara menyimpulkan Sdri Angelina saya yakin kalau sadri Angelina sebenarnya sudah paham hanya kurang PD
bagus sekali cara menyimpulkannya