Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pengkreditan Pajak Masukan

  • Pengkreditan Pajak Masukan

  • denatsu

    Member
    17 September 2008 at 11:08 am
  • denatsu

    Member
    17 September 2008 at 11:08 am

    Dear all,
    Mau tanya apakah Faktur pajak standar masukan dengan DPP Nilai lain bisa digunakan sebagai kredit pajak ? Juga dengan PPN dari telekomunikasi seperti telkom ? Bisa minta peraturannya ga ya ?

    Thanks

  • suyanto99

    Member
    17 September 2008 at 11:49 am

    Untuk FP dengan DPP Nilai Lain, Rekan denatsu dapat mengacu pada KEP 567 Tahun 2000 terakhir diubah dengan KEP 251 tahun 2002.
    Sementara untuk FP dari Telkom rekan denatsu dapat mengacu pada Per 312 Tahun 2001
    Semoga bermanfaat
    Salam ORTax…

  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 2:08 pm

    setahu saya kalau Dari Telkom dalam invoicenya tertulis Kuintansi ini berlaku sebagai Faktur Pajak Sederhana

  • wuriant

    Member
    17 September 2008 at 2:40 pm
    Originaly posted by Koostadi S:

    setahu saya kalau Dari Telkom dalam invoicenya tertulis Kuintansi ini berlaku sebagai Faktur Pajak Sederhana

    rekan kostadi, berupa faktur pajak sederhana jika telkom tidak tahu no. npwp perusahaan anda. jadi harus di info ke telkom no. npwp, sehingga nanti berlaku sebagai faktur pajak standar.

  • suyanto99

    Member
    17 September 2008 at 2:45 pm

    Koreksi nih rekan Koos,
    di invoice Telkom tertulis " Kuitansi ini berlaku sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-312/PJ/2001, tanggal 23 April 2001
    Sesuai dengan Kep 312, maka FP dari telkom dapat diperlakukan sebagai FP Standar dan dapat dikreditkan.
    Mohon Koreksinya…

  • Kus

    Member
    17 September 2008 at 2:53 pm

    Setuju dengan pendapat Suyanto,di perusahaan saya disini setiap bulan ada pembayaran ke PT.Telekomunikasi dan kita ada menerima Invoice yang mana ada tertera kalimat "Kuitansi ini berlaku sebagai Faktur Pajak Standar" sesuai dengan keputusan DirJen pajak No.Kep-312/PJ/2001 tgl 23 APRIL 2001.Dan Faktur pajak tersebut dapat kita kreditkan. Hanya saja tidak dikenakan Pemotongan PPh lagi.
    Salam…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 September 2008 at 3:50 pm

    Dear Miss or Mrs Denatsu.

    PKP yang menggunakan Nilai Lain pada saat menerbitkan FP kepada Pembelinya adalah Faktur Pajak Sederhana yang praktis tidak boleh di Kreditkan.

    Perihal adanya PKP yang menggunakan Nilai Lain tetapi menerbitkan FP Standar dalam KMK-567/KMK.04/2000 stdtd KMK-251.03/2002 tidak di atur, dengan demikian FP tersebut sebaiknya jangan di Kreditkan lebih baik dibiayakan untuk meminimais risiko pada saat berhadapan dengan Pemeriksa.

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now