Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Nota Retur
Mohon Pencerahannya mungkin dalam forum ini udah pernah dibahas. Mengenai Nota Retur: apabila dalam Faktur Pajak Standar ada kesalahan harga saja, apa boleh kita buatkan Nota Returnya atau harus melakukan pembetulan Faktur Pajak Standarnya??
Trim's sebelumnyaFaktur pajaknya yang dibetulkan, karena lazimnya penerbitan nota retur untuk pengembalian secara fisik.
Mohon Koreksinya…Kalau faktur pajak standar yang salah, tidak perlu diretur tetapi Faktur pajaknya yang diganti khan ada faktur pajak pengganti dengan kode 1
contoh: 010 —-> Normal ; 011 ——–> Faktur Penggantian
thanks……pembetulan memang bagus…ya itu kode faktur pajak pengganti 011
Viewing 1 - 5 of 5 replies