Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › transfer pricing
Hmm.. Mo nanya nich..
Apakah penjualan antar divisi dalam satu perusahaan atau penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing) itu dikenakan PPn?
Misalnya yang terjadi pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Perusahaan ini kan memiliki divisi tepung (Bogasari) dan divisi mie instan (Indofood). Apabila divisi tepung ini menjual produknya ke divisi mie instan, apakah ada PPn (pajak keluaran)?
Kalo iya, apakah dasar hukumnya dan apakah ini menguntungkan?
thx before…Dear friend Mickey
Penjualan antar divisi maupun ke luar divisi adalah termasuk Penyerahan, jika yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah Barang Kena Pajak maka terutang PPN.
PPN dalam kasus tsb. wajib dipungut Divisi Tepung 10% X DPP sebagai PPN Pajak Keluaran, wajib dibayar Divisi Instan sebagai Pajak Masukan yang dapat di Kreditkan.
Jika diantara mereka terdapat Hubungan Istimewa (related parties) maka Harga yang terbentuk harus dibandingkan dengan Harga Pasar Wajar.
Disebut Hubungan istimewa jika terdapat:
> Pemilikan saham 25% ke atas
> Hubungan manajemen;
> Hubungan famili / keluarga
> Hubungan teknologi (sama-sama berorientasi tepung)Demikian info untuk friend.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
maaf ini divisi antar perusahaan ato di dalam perusahaan ??
iya berarti itu transaksi hub istimewa
bisa kagak dipertegas lagi rekan mickey! apakah ini penyerahan antar divisi (masih dalam satu lingkup perusahaan) atau antar unit bisnis (dalam satu lingkup group perusahaan)?
Dear all
Perihal pengertian penyerahan adalah harus sesuai ketentuan Pasal 1 A Ayat (1) UU PPn meliputi penyerahan dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya
Penyerahan antar divisi dalam satu unit perusahaan (integrated) harus di ukur dengan "kebenaran material" bukan "kebenaran formil".
Pengertian bukan Penyerahan harus sesuai ketentuan Pasal 1 A Ayat (2) UU PPN.
Demikian brainstorming.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
maap, kalo yang tadi kurang jelas..
dalam satu lingkup group perusahaan..
thx..thx buat jawabannya..
DPP-nya berdasarkan apa? Harga transfer atau harga pasar?
thx a lot..Dear friend Mickey
DPP sudah tentu berdasarkan Harga Pasar, karena lajimnya harga transfer adalah harga di bawah harga pasar.
Untuk menentukan Harga Pasar Wajar, fihak otoritas pajak memiliki methode pemeriksaan al. Cost Basis, Marlket Basis, Metode Negosiasi, Metode Arbitrase, Metode Harga Pasar Sebanding / CUP / Comparable Uncontrolled Price Method, Resale Price Method, Cost Plus Method, Comparable Profit Method, Metode Return of Investment.
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.