Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN diusulkan jadi 7,5%

  • PPN diusulkan jadi 7,5%

     Wahyudi updated 16 years, 4 months ago 7 Members · 12 Posts
  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 8:44 pm

    Senin, 22 September 2008 08:12
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diusulkan turun dari 10% menjadi 7,5%. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. "Selama ini, masyarakat terlalu banyak dikenai pajak atau double taxation di luar PPN 10%," kata anggota Panitia Kerja (Panja) PPN dan PPnBM dari fraksi PDI Perjuangan OUy Dondokambey kepada Investor Daily, di Jakarta, pekan lalu.

    Menurut Oily, selama ini pemerintah mengenakan tarif PPN sebesar 10%. Namun, dalam pelaksanaannya, tarif tersebut bisa membengkak dari yang seharusnya. Ia mencontohkan, masyarakat dikenai PPN 10% saat pembuatan benang menjadi kain. Kemudian, PPN dikenakan lagi pada saat pembuatan kain menjadi pakaian. Itu berakibat daya beli masyarakat semakin tertekan.

    "Jadi, penurunan tarif PPN menjadi 7,5% akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga menjaga pertumbuhan ekonomi secara signifikan," tegasnya.

    Sedangkan, anggota Panja PPN dan PPnBM dari fraksi Golkar Harry Azhar Azis mengatakan, penurunan PPN dari 10% menjadi 7,5% dipastikan akan mengurangi biaya yang ditanggung masyarakat sekaligus peneri-maan negara dari PPN. Untuk itu, kata dia, perlu dikaji guna memastikan apakah penurunan PPN dapat meningkatkan transaksi ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya juga dapat memaksimalkan penerimaan negara .

    Intinya, saya kira usul itu layak didiskusikan secara substansial," jelasnya.
    Di sisi lain, Ketua Panja PPN dan PPnBM dari fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy mengungkapkan, usulan PPN menjadi 7,5% bisa saja disampaikan setiap fraksi. Namun yang pasti, kata dia, Panja PPN dan PPnBM

    akan menanyakannya lebih dulu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait besaran potential loss jika tarif PPN diturunkan.
    "Terkait pengenaan pajak ganda, kami akan mengkaji dulu dalam beberapa waktu ke depan. Apa-apa saja yang kena double taxation," tambahnya.

    Vera juga mempersilakan, fraksi PDIP dan fraksi lainnya untuk mengajukan usulan penurunan PPN menjadi 7,5%. Namun, dia menegaskan, fraksi Demokrat akan meminta PPN tetap di level 10%. Alasannya, tarif PPN 10% tidak mungkin diturunkan lagi, karena itu akan menurunkan penerimaan negara.

    Namun, dengan PPN tetap 10%, pihaknya akan meminta pemerintah merevisi aturan mainnya. Menurut dia, banyak sekali aturan yang harus direvisi, seperti tarif PPnBM yang belum jelas kriterianya.

    Tidak Realistis

    Dihubungi terpisah, Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perpajakan Prijohandojo menilai, usulan penurunan PPN dari 10% menjadi 7,5%, tidak realistis. Itu akan menyulitkan PPN dalam membiayai pengeluaran negara, menyusul telah diturunkannya tarif pajak penghasilan (PPh)," ujarnya.

    Menurut dia, tren di dunia yang terjadi adalah penurunan tarif PPh, bukan PPN. Bahkan, tarif PPN justru dinaikkan untuk memulihkan atau menaikkan penerimaan negara akibat penurunan PPh.

    Sedangkan, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) R6nny Bako menilai, tarif PPN bisa saja diturunkan, tetapi harus dilihat mekanisme pengenaannya. Sebab, tidak mudah dalam memperhitungkan pajak masukan dan pajak keluaran untuk PPN.

    "Seharusnya yang penting dijawab dalam RUU PPN adalah, barang apa saja yang dikenakan dan yang tidak dikenakan PPN,"papar dia.

    Sumber : Investor Daily Indonesia

    === menurut kalian gimana neh???

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 8:44 pm
  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 8:45 pm

    klo kt sbg WP pasti setuju aja tp pasti dirjen pajak tidak setuju ya…!!!
    pendapat kalian gmana???

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 8:12 am
    Originaly posted by gialloblu97:

    pihaknya akan meminta pemerintah merevisi aturan mainnya

    Saya lebih setuju pada revisi aturan mainnya.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    23 September 2008 at 8:23 am

    Keknya ada yang keliru pendapat diatas ya ? PPN kan emang 10% dari nilai jual ga mungkin membengkak, klu pun ada beberapa tangan sebelum sampe ke pembeli untuk tahap ke2 dan berikutnya kan yang dikenakan hanya nilai tambahnya saja.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 8:34 am

    Dear all,

    Sistem Kredit yang dianut UU PPN Indonesia mencegah pengenaan pajak yang seolah-olah berganda, padahal sebenarnya tidak berganda.

    PPN sebagai Pajak Tidak Langsung yang membayar adalah konsumen akhir. Dengan demikian PPN bukan Pajak yang terutang oleh Pengusaha tetapi terutang oleh Konsumen akhir.

    Pengusaha (PKP) hanya memungut sebagai kepanjangan tangan fihak Pemerintah dan untuk itu sebenarnya akibat "time leg" (tenggang waktu) saat memungut dengan saat menyetor ybs memperoleh Bunga (interest).

    Penurunan tarif PPN dari 10% menjadi 7,5% tidak terlalu banyak membantu masyarakat.

    Idealnya untuk membantu masyarakat seharusnya PPN atau Pajak Tidak Langsung lainnya dihapus, diimbangi dengan intensifikasi dan ekstensifikasi PPh atau Pajak Langsung lainnya dengan memperhatikan "daya pikul" yang menjadi Subyek Pajak.

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 8:36 am

    Sependapat dengan rekan Ritzky, makanya saya lebih setuju revisi pada aturan mainnya. Salah satu mungkin untuk restitusi biasanya yang membutuhkan waktu dan biaya.
    Salam ORTax…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 September 2008 at 8:42 am

    Bener, seratus untuk pak otong namanya juga Value Added Tax, yang di kenakan nilai tambahnya aja, semakin besar Profit Margin, maka semakin besar PPn nya, jadi semakin Besar kecenderungan perusahaan mendapatkan keuntungan besar semakin besar PPn nya, oleh sebab itu kinerja perusahaan Harus optimal dan efisien Untuk Manajemen PPn,perhatikan kalu ada super Profit!!
    Yaah kalo PPn turun Kas negara juga turun donk?? pembangunannya gemana??
    Pemerintah harus Efisien Neh..gak Boleh ada lage tuh Korupsi uang rakyat sana sini…
    bisa jomplang Penerimaan negara di bidang pajak…
    Biar pemerintahnya berkinerja Optimal dech…..
    iya biar tunjangan2 yang gak perlu..di wakil rakyat di potong!! abisnya penerimaan negara kurang juga..yaa mungkin ada efek Domino yang lebih baik kedepannya..seperti berkembangnya usaha2 yang nantinya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan grafik Konsumsi, dengan Begitu Grafik i juga meningkat Sehingga G pada Goverment berkesinambungan..dan mudah2an Indonesia nantinya sejahtera..amiin
    wew gitu ajah pendapat saya

  • Otong

    Member
    23 September 2008 at 8:50 am

    Saya sependapat dengan rekan ritzy, PPN yang membayar adalah konsumen akhir tetapi konsumen akhir disini bisa berarti perusahaan atau masyarakat, hal ini dapat diukur apakah Product(BKP) atau JKP tersebut dinikmati oleh masyarakat. Untuk barang strategis, pendidikan, keagamaan bagi masyarakat umum bukankah tidak dikenakan PPN(dibebaskan).

  • evan212

    Member
    23 September 2008 at 9:05 am

    gimana kalo dibalikin menjadi PPn (pajak penjualan) lagi, yg kena hanya pabrikan biar gak pusing mikirin faktur pajak fiktif n cacat ??

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    23 September 2008 at 9:22 am

    Dear All, Attn: Evan 212

    Filosofi mengapa Pemerintah Indonesia mengembangkan PPN (value added tax) yang mengacu kepada sistem kredit adalah untuk meminimais kelemahan PPn (Pajak Penjualan) yang tidak mengenal Sistem Kredit.

    Jika PPn dikenakan pada setiap mata rantai transaksi maka terjadi double taxation atau pemajakan berganda yang tentunya menyesakan nafas konsumen, karena PPN atau PPn adalah Pajak Tidak Langsung yang tidak memperhatikan daya pikul konsumen. contoh PPN dalam minuman ringan bergula yang dikonsumsi Tukang Beca dengan dikonsumsi Bpk Konglomerat Lim Soei Liong sama saja 10% ditambah sekian % PPn BM.

    Jadi sebaiknya tidak perlu balik ke PPn tetapi perluas dari PPn BM (Barang Mewah)ke PPn JM (Jasa Mewah) al. service pelayanan kelas satu, ONH Plus, KA Kelas Utama dll. Jasa untuk orang kaya.

    Demikian brainstorming.

    Best Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Wahyudi

    Member
    23 September 2008 at 9:27 am

    yang jelas menurut aku sich berapapun tarifnya selama aturan mainnya masih ada yang kurang pas akan kurang berdaya guna…..he,….he…he

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now