Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pemisahan FPS untuk BKP & JKP

  • Pemisahan FPS untuk BKP & JKP

     gialloblu97 updated 16 years, 4 months ago 4 Members · 14 Posts
  • Sailormoon

    Member
    23 September 2008 at 12:48 pm
  • Sailormoon

    Member
    23 September 2008 at 12:48 pm

    Mohon pencerahannya, perusahaan saya bergerak dalam bidang pelayaran, sesuai PP No 38 tahun 2003 & KMK nomor 370/kmk.03/2003, JKP pelayaran dibebaskan sesuai dengan PP 38, sedangkan untuk BKP dapat dibebaskan dengan adanya SKB. Apakah untuk 1 invoice panagihan untuk material & jasa perlu dibuat FPS secara terpisah?

  • handy hovin

    Member
    23 September 2008 at 12:53 pm

    kalo menurut saya sih, karena JKP pelayaran dibebaskan PPN, jadi anda terbit aja pake faktur pajak sederhana.

    mohon koreksi……..

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 1:10 pm

    Dear Sailormoon,
    Bila merujuk pada KMK 370, pasal 15 (2) :
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap " PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003".
    Maka apabila penyerahan JKP sesuai dengan yang dimaksud dalam KMK tsb, tetap diterbitkan FP Standar dengan kode 08 dan di bubuhi cap seperti yang tersebut diatas.
    Mohon koreksinya…

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 1:12 pm
    Originaly posted by sailormoon:

    Apakah untuk 1 invoice panagihan untuk material & jasa perlu dibuat FPS secara terpisah?

    Harus dibuat terpisah, karena untuk Penyerahan JKP menggunakan kode 08, sedangkan penyerahan BKP memakai kode 01 (Asumsi tidak mendapatkan SKB)
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    23 September 2008 at 1:28 pm

    utk rekan suyanto99,
    kalo kode 02,03,04,05,06,07 utk apa??

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 2:43 pm

    untuk kode tsb diatas, rekan handy dapat merujuk paa PER-159 tahun 2008
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    23 September 2008 at 2:44 pm

    Dear all attn : suyanto99

    kalo kode 02,03,04,05,06,07 utk apa??
    karena selama ini perusahaan kami hanya terbit BKP dengan kode 01

    mohon penjelasan lebih lanjut, thank's……..

  • handy hovin

    Member
    23 September 2008 at 3:07 pm

    utk rekan suyanto99..
    PER-159 tahun 2008 di ortax ada gak?? saya cari di peraturan koq gak ada ketemu.
    bisa tolong kirim PER-159 thn 2008 ke email saya kevin_btm88@yahoo.com

    thank's………

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 3:10 pm

    Sorry rekan handy
    bukan tahun 2008, tetapi 2006
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    23 September 2008 at 3:25 pm

    utk rekan suyanto99
    saya sudah baca PER-159 thn 2006 tapi disana tidak menjelaskan kode transaksi 01 s/d 08

    saya cuma mau tau klo kode transaksi 02 s/d 07 utk apa?

    mohon penjelasan lebih lanjut, thank's…..

  • suyanto99

    Member
    23 September 2008 at 3:50 pm

    Rekan handy tidak mencari di lampirannya yah?
    01 – Kepada selain pemungut PPN
    02 – yg dipungut oleh pemungut bendaharawan pemerintah
    03- yang dipungut oleh pemungut PPN lainnya
    04 – Menggunakan nilai Lain
    05 – PM di deemed kpd selain pemungut PPN
    06 – Penyerahan lainnya kpd selain Pemungut PPN
    07 – PPN tidak dipungut
    08 – dibebaskan dari pengenaan PPN
    09 – Penyerahan aktiva pasal 16D
    Jika kurang lengkap, rekan handy dapat melihat di lampirannya PER 159
    Salam ORTax…

  • Sailormoon

    Member
    23 September 2008 at 3:53 pm

    Rekan Handy,
    Kode Transaksi / Digunakan untuk
    01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
    02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
    03 Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
    04 Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
    05 Penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed kepada selain Pemungut PPN;
    06 Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
    07 Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
    08 Digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM kepada selain Pemungut PPN;
    09 Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
    ( SE-13/PJ.52/2006)

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 6:12 pm

    di espt ppn jg ada kan..??

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now