Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan atas sewa gedung

  • PPN Masukan atas sewa gedung

     suranta updated 16 years, 4 months ago 9 Members · 14 Posts
  • ferry07

    Member
    24 September 2008 at 3:40 pm
  • ferry07

    Member
    24 September 2008 at 3:40 pm

    Teman2..
    berdasarkan pasal 9 ayat 8 angka 2 UU PPN bahwa PM yang tidak dapat dikreditkan adalah PM yang tidak ada hub langsung dengan keg,usaha…
    apakah atas PPN Masukan sewa gedung juga trmasuk kategori yg tidak dapat dikreditkan??

  • suyanto99

    Member
    24 September 2008 at 3:44 pm
    Originaly posted by ferry07:

    apakah atas PPN Masukan sewa gedung juga trmasuk kategori yg tidak dapat dikreditkan??

    Sewa gedungnya digunakan untuk apa rekan ferry?
    Sebagai contoh, kalau untuk ruangan kantor, boleh dikreditkan tuh karena berhubungan langusng dengan kegiatan usaha.
    Mohon Koreksinya…

  • kiky

    Member
    24 September 2008 at 3:44 pm

    Dear Ferry07, PPn Masukan sewa gedung, tidak dapat dikreditkan.
    Mohon Koreksi rekan lain

  • gialloblu97

    Member
    24 September 2008 at 4:07 pm

    menurut saya tidak bisa dikreditkan karena itu tidak msk k kualifikasi usahanya sbg mskan

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 4:29 pm

    Dear Friend Ferry07,

    Jika PPN Pajak Keluarannya dipungut dari "Transaksi BKP" Minyak Sawit maka PPN Pajak Masukannya dari JKP Sewa Gedung lajimnya oleh Pemeriksa Pajak tidak diakui untuk dapat di Kreditkan.

    Atas kasus seperti itu karena sewa gedung untuk Kantor Pemasaran minyak sawit sebagai COR Business tidak diakui untuk di Kreditkan oleh Pemeriksa Pajak maka sebaiknya Keberatan dan tidak lanjuti ke Pengadilan Pajak.

    Untuk proses tsb. memerlukan waktu (time leg)minimal satu tahun.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • handy hovin

    Member
    24 September 2008 at 4:51 pm

    kalo menurut saya sih PPN atas sewa bangunan tidak bisa dikreditkan, tapi bisa di gross up ke biaya

    mohon koreksi……..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 5:05 pm

    Dear All Friends, Attn: Handy Novin.

    Treatment tsb. aku setuju hanya rugi di Tarif, jika bisa di Kreditkan maka cash flow tidak terganggu tapi jika di biayakan masih dapat terkena Tarif Progresif kecuali mulai Tahun 2009 untuk Badan berlaku Flate Rate PPh 28%.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    25 September 2008 at 7:54 am

    untuk syarat mengkreditkan harus ada hubungan dengan kegiatan usaha (manajemen, produksi dan distribusi), sewa gedung menurut pendapat saya berhubungan dengan kegiatan usaha asal berhubungan dengan ketiga hal tersebut. Kalo dikoreksi oleh fiskus itu cuma mencari cari temuan saja, gimana mo ada proses usaha kalo tempat aja gak ada ???

  • suyanto99

    Member
    25 September 2008 at 8:05 am
    Originaly posted by evan212:

    sewa gedung menurut pendapat saya berhubungan dengan kegiatan usaha

    Sependapat dengan rekan Evan. Asal kita dapat menjelaskan kepada fiskus bahwa sewa gedung ini memang untuk kegiatan usaha.
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    25 September 2008 at 9:13 am

    ada pendapat dari rekan2 lain, mengenai masalah ini?

  • handy hovin

    Member
    25 September 2008 at 2:01 pm

    masih belum ada tanggapan yang lain ya???

  • POERBA

    Member
    25 September 2008 at 2:34 pm

    Sepertinya pendapat rekan evan sudah cukup jelas.. Saya kasih sedikit tambahan..
    Ada 2 hal yg perlu diperhatikan dalam pengkreditan pajak masukan yaitu :
    – Memenuhi ketentuan material, yaitu perolehan BKP/JKP nya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yg meliputi kegiatan produksi,manajemen,distribusi, dan pemasaran..
    – Memenuhi ketentuan formal yaitu :
    1. berbentuk faktur pajak standar atau dokumen yg diperlakukan sbg faktur pajak standar
    2. Ketentuan2x yg ada di pasal 9 ayat 8 UU PPN..
    Jadi menurut saya, transaksi sewa gedung selama ini berhubungan dengan kegiatan2x yang saya sebutkan diatas, pajak masukannya dapat dikreditkan..
    Mohon koreksi…

  • suranta

    Member
    25 September 2008 at 2:45 pm

    Intinya sewa gedung yang tidak berhubungan dengan usaha tidak boleh dikreditkan sebagai PPN masukan, tapi harus dilihat dulu kasusnya kalau untuk sewa gedung fungsinya untuk kantor pemasaran boleh dikreditkan, yang nggak bisa dikreditkan sewa gedung appartment untuk tempat tinggal,.tx

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now