Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perusahaan non-PKP ke distributor PKP
Perusahaan non-PKP ke distributor PKP
Saya baru memulai usaha kecil dan saya termasuk perusahaan non-pkp, untuk pemasaran diluar kota saya serahkan kepada satu distributor yang cukup besar. perusahaan tersebut kesulitan memasarkan produk saya ke supermarket karena saya tidak bisa memberikan faktur pajak. Bagaimana cara mengatasinya? mohon bimbingannya. Terima kasih
Dear Friend Kaya Rasa
Solusinya segera memilih sebagai PKP untuk memperoleh SP PKP, sehingga dapat menerbitkan Faktur Pajak dan dapat melakukan Pengkreditan antara PPN Pajak Keluaran dengan PPN Pajak Masukan.
Jika memilih sebagai Pengusaha Kecil yang dianggap sebagai Bukan PKP maka Hak dan Kewajiban tsb. menjadi tidak ada tetapi bisnis menjadi terganggu.
Demikian untuk diketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Setuju,,
Untuk memperlancar usahanya Mas/Mbak Kaya Rasa, mending memilih tuk dikukuhkan sebgai PKP ja,,,,Tapi ya itu, konsekuansinya adalah Mas/Mbak Kaya Rasa harus melaksanakan Kewajiban sbg PKP sebagaimana tercantum di dlm UU PPN ( tentunya mendapat hak juga,,,) : )setubuh eh salah mksdku setuju hehehe….lebih baik dikukuhkan jadi PKP aja
Jika menurut pandangan saya, alasan distributor yang kesulitan memasarkan ke supermarket karena tidak ada faktur pajak dari Sdr KayaRasa adalah alasan yang dicari-cari. Ada baiknya mencari distributor lain saja.
Sehubungan dgn usaha Sdr KayaRasa yang masih baru dan kecil tsb, boleh juga dipertimbangkan untung ruginya menjadi PKP, terutama dari segi harga jual untuk berkompetisi dgn pesaing. Tentu pula keribetannya jika PKP.
Kalau gak pas, mohon koreksi.
@kayarasa
bukan karena supermarket nya yg menolak tapi karena distributornya yg gak mau karena tidak ada PPN (PM) dari Kayarasa. Coba nego aja bisa gak distributornya menerima barang Saudara tanpa PPN, kalo mereka bersikeras jalan satu2 nya adalah bikin NPPKP.