Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penyerahan Aktiva
Dear ORTax member,
PT.A berstatus PKP menjual 1 unit mobil kepada PT.B juga berstatus PKP. Atas penyerahan BKP tsb PT.A tidak menerbitkan FP kepada PT.B dengan alasan bahwa mobil tsb dibeli dari perseorangan dan tidak dikenakan PPN, sehingga pada saat penjualan kepada PT.B juga tidak dikenakan PPN.
Bukankah dengan Status PT.A yang PKP, harus menerbitkan FP untuk setiap penyerahan BKP?
Mohon pencerahannya….
Salam ORTax.Aye coba bantu ya bang suyanto…
Coba perhatikan UU PPN Pasal 16 D.. Dipasal tersebut disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya (PM) dapat dikreditkan..
Diatas anda sebutkan bahwa perolehan mobil tersebut yaitu dari perseorangan dan tidak dikenakan PPN. Dan sudah seharusnya penjualan berikutnya juga tidak dikenakan PPN..
Mohon koreksinya..Betul sekali Pendapat rekan Purba
Originaly posted by POERBA:POERBA
Groupie
Location : .
Joined : 08 Feb 2008.
Posts : 319.
17 Oct 2008 15:23 •Aye coba bantu ya bang suyanto…
Coba perhatikan UU PPN Pasal 16 D.. Dipasal tersebut disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya (PM) dapat dikreditkan.Betul sekali pendapat rekan Poerba bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Aktiva oleh PKP yg menurut tujuan semula tidak diperjual belikan …..GUGUR karena pada saat beli mobil tidak dikenakan PPN (tdk dapat dikreditkan)
Thank atas tanggapan dari rekan poerba dan rekan koos.
Salam ORTax…