Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Adakah Pajak atas ekspor tanah liat?

  • Adakah Pajak atas ekspor tanah liat?

     quinn allman updated 16 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • air123

    Member
    22 November 2008 at 9:52 am
  • air123

    Member
    22 November 2008 at 9:52 am

    Selamat pagi,
    Mungkin ada yg bisa membantu memberi info mengenai apakah ekspor tanah liat diperbolehkan? jika boleh pajak2 yg berkaitan atas ekspor tanah liat apa aja ya? jika kita membeli tnah liat dari pihak lain (tidak memproduksi sendiri), baru mengekspor lagi ke luar bagaimana pajaknya?apakah sama seperti pajak penjualan ekspor brg lainnya yg dikenakan ppn 0 %?Mohon bantuannya, thx before.

  • Tito

    Member
    27 December 2008 at 6:43 pm

    Setahu saya belum ada aturan khusus (tarif khusus) mengenai PPN atas ekspor tanah liat. Dengan demikian tarif PPN ekspor tanah liat masih pake tarif PPN umum (0%). Mungkin belum urgen kali shg belum diatur khusus.

  • quinn allman

    Member
    27 December 2008 at 9:27 pm

    gini bos…selama anda telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)..
    maka kegiatan ekspor PKP dikenakan tarif 0%.
    baik itu BKP(Barang Kena Pajak) apalagi bukan BKP…

    kalo untuk tanah liat sendiri…
    dy bisa terklasifikasikan sebagai bukan BKP, hasil pertambangan yg diambil langsung dari sumbernya…
    kecuali telah mengalami proses perubahan bentuk (tidak aseli sesuai bentuk asal)..

    jadi intinya 0% baik dy BKP atau bukan BKP…
    sepanjang anda PKP…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now