Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perbedaan PPN dengan PPn
Perbedaan PPN dengan PPn
Rekan2 Ortax,
Ada yang bisa bantu saya untk menjelaskan apa-apa saja perbedaan dari PPN dengan PPn?Terima kasih
PPN hanya memajaki pertambahan nilainya saja, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. sedang PPn langsung dikenakan 10% terhadap harga jual, sehingga terjadi multiple taxation. mohon koreksi
yang satu N nya gede yang satunya lagi n nya kecil….
heheheheheh
Yang satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang satunya Pajak Penjualan (PPn)…biasanya terkait sama PPnBMReply By Quinn:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjawab semua kelemahan dari Pajak Penjualan (PPn)
Mungkin yang senior bisa nambahin…
di bukunya Bp Untung Sukardji PPN 2006 Lengkap sekali sejarah mengenai perubahan pajak penjualan ke pajak pertambahan nilai…Thanks
Quinn Allman- Originaly posted by yo97:
PPN hanya memajaki pertambahan nilainya saja, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. sedang PPn langsung dikenakan 10% terhadap harga jual, sehingga terjadi multiple taxation. mohon koreksi
Nambahin ya …..
PPN = Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan pemajakan hanya atas pertambahan nilainya (value added) dalam setiap transaksi
Sedangkan PPn = Pajak Penjualan, dikenakan pemajakan atas nilai transaksi dalam setiap mata rantai transaksi