Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti – Tapi beda tahun, dapatkah ???
Faktur Pajak Pengganti – Tapi beda tahun, dapatkah ???
dear all,
mohon bantuannya yach,
ada pembelian aktiva, akan tetapi Faktur Pajak Standar (FPS) nya dengan kode transaksi 010, dimana seharusnya adalah 090.
masalahnya, untuk FPS tersebut sudah di laporkan oleh PKP Penjual dan Pembeli. hal tersebut bisa terjadi karena ada lost control saja.
(FPS tersebut adalah masa pajak desember 2008)akan ada pembetulan SPM PPN masa pajak desember 2008, pertanyaannya adalah :
untuk faktur pajak pengganti tersebut apakah di tahun berikutnya (masa pajak januari 2009) ???
jika ya, bagaimana penulisannya dan penginputan/entry data di masa pajak desember 2008 ???
jika tidak, apakah di SPM Pembetulan ke-1 hanya di edit saja dan di rubah kode transaksinya ???seblumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuan dan tanggapan dari rekan2 semuanya.
salam ortax,
rprastklo menurut aku sih yahhh, slama belum ada pemeriksaan di desember 2008 or blum mengajukan restitusi, yah bisa aja sihhh bikin spm pembetulan… pak r.past input ppn-nya pake e-spt or manual???,,btw klo fp pengganti bukan kodenya jadi 011 khan???,mohon koreksinya
pake eSPT pak …
betul pak, itu yang saya bingungkan ,,,
klo pake FPS PEngganti maka kode transaksinya adalah 011.
padahal seharusnya kode transaksinya adalah 090.apakah dalam case ini termasuk FPS Batal dan di buatkan lagi dengan FPS yang baru dengan Kode transaksi 090 ???
mohon petunjuknya pak ???
salam,
rentang waktunya 2 tahun, selama belum ada pemeriksaan.
- Originaly posted by r.prast:
klo pake FPS PEngganti maka kode transaksinya adalah 011.
padahal seharusnya kode transaksinya adalah 090.apakah dalam case ini termasuk FPS Batal dan di buatkan lagi dengan FPS yang baru dengan Kode transaksi 090 ???
011 khan buat pengganti 010
kalo 090 penggantinya ya 091 Kalo menurut saya…
atas FPS tersebut emang wajib diganti dg FP Pengganti dengan kode transaksi serta kode status yg sebenarnya dan dicap pada FP Pengganti.Mis.
bulan Des 08 telah menerbitkan FPS 010.000.08.00000900 (penyerahan kpd selain WAPU…)
trus, di bulan Jan 09 baru ketahuan bahwa harusnya FP tsb merupakan penyerahan atas transaksi penjualan Aktiva yg menurut tujuan semula tdk u/ diperjual belikan (Pasal 16D) dengan kode transaksi "09".
Jadi, PKP wajib mengganti FP tsb dengan No. Seri FP 091.000.09.00000009 – seumpanya dibulan Jan '09 FPS sudah sampai no. urut 00000008.
Kemudian, atas transaksi tsb PKP wajib membetulkan SPT Masa PPN masa Des'08mohon koreksinya
- Originaly posted by L3V1:
PKP wajib mengganti FP tsb dengan No. Seri FP 091.000.09.00000009
Bukan begitu maksudnya ibu levi, maksudnya kode faktur pajak pengganti. bukan hal yang ibu posting di atas.
secara teori sih kodenya 091 tapi aplikasinya di espt memang terbatas pak.
1.faktur pajak pengganti terbit masa january 2009
2.di masa desember ada kolom tersendiri fktur pajak yang diganti dengan faktur pajak yang menggantikannya.
3.kalau sudah masuk, tidak boleh sembarang edit saja. melalui cara yang di perbolehkan menurut Undang2. Dear Exfclinx_Barathum,
Emank bsa yach klo beda tahun. seingatq nanti ada warning "Digit Tahun Harus Sama Dengan Tahun Pelaporan"