Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Cacat (STP Pasal 14 ayat (4))

  • Faktur Pajak Cacat (STP Pasal 14 ayat (4))

     arissbgy updated 16 years, 3 months ago 8 Members · 13 Posts
  • firman555

    Member
    27 February 2009 at 11:05 am
  • firman555

    Member
    27 February 2009 at 11:05 am

    Mohon petunjuk, PT.ABC perusahaan komoditi, melakukan penjualan dengan membuka invoice dengan harga tentative. Dalam industri ini pemainnya sedikit, sehingga penjual dan pembeli saling percaya, barang dikirim dulu sesuai volume yg distate kontrak, sedangkan harganya belakangan dengan me-referr ke suatu lembaga independent yg akan menerbitkan suatu harga (settled) setiap bulan pengiriman. Harga Settled ini akan tercapai dalam suatu periode dan tidak pasti, bisa 1 bulan, bahkan bisa 6 bulan. problemnya faktur pajak harus dibuat (maksimal akhir bulan berikutnya) walaupun harga pastinya belum ada.
    Begitu nanti harga pasti sudah ada, PT ABC akan membuat Credit Note jika harga settled dibawah harga tentative atau Debit Note jika harga settled > harga tentative. atas Credit Note yg sudah diterbitkan PT ABC tidak membuat faktur pajak pengganti (krn Per-159 tidak mewajibkan, hanya menggunakan kata dapat) tetapi memasukkannya dalam faktur pajak masa berikutnya dalam kolom potongan harga dan memberikan keterangan tambahan adanya credit note.
    Kantor pajak menganggap Faktur Pajak yg diterbitkan tersebut cacat dan dikenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP.
    Sedangkan PT ABC berpendapat secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN, disana hanya memuat kata "minimal……", secara material juga tidak masalah karena antara yg dilaporkan PT ABC = dikreditkan Customernya dan didukung bukti yg otentik. Walaupun ada ketentuan PER-159 tetapi disana tidak mewajibkannya, hanya menggunakan kata "dapat" dan secara implementasinya juga susah diterapkan utk transaksi industri ini karena keterbatasan waktu pembetulan (rata-rata customer restitusi tiap bulan krn berorientasi ekspor). Bagaimana pendapat rekan-rekan yg lain.

  • Otong

    Member
    27 February 2009 at 11:16 am

    menurut saya dapat dibuat FP pengganti berarti dengan kondisi demikian solusinya yakni dengan cara membuatkan FP pengganti, klu memang persepsinya seperti itu adakah cara lain yang diakui secara perpajakan ?

  • firman555

    Member
    27 February 2009 at 11:34 am

    terima kasih masukannya. seandainya dibalik pak, cara yg telah PT ABC lakukan (selain dengan menggunakan faktur pajak pengganti) apakah ada peraturan perpajakan yg dilanggar?

  • Otong

    Member
    27 February 2009 at 11:38 am

    ada dong pak.. he..he.. Tidak membuat FP secara benar, lengkap, dan jelas…

  • iwansiagian

    Member
    27 February 2009 at 11:59 am

    Pak Firman inilah repot nya PPN, seringkali pemeriksa selalu menggunakan metode "form over substance" dalam pemeriksaan PPN, padahal substansinya toh pajak yg dibayar jumlahnya sama. Cuma memang pmeriksa dalam hal ini tidak salah, karena aturan nya memang begitu.
    Biasanya kasus seperti ini apabila sampai ke pengadilan pajak akan di putus oleh hakim menggunakan metode "substance over form"..Karena secara nyata2 tidak ada pajak yg digelapkan dan semua disetor ke kas negara, hanya mekanisme pembuatan faktur saja yang berbeda.
    Cuma buat apa pak sampai ke pengadilan pajak segala, makan waktu dan biaya, lebih baik ikutin saja metode penggunaan faktur pajak pengganti setiap ada perubahan harga.
    Memang merepotkan buat bisnis yang perusahaan bapak jalani, karena hampir semua faktur pajak akan menggunakan faktur pajak pengganti.
    Demikian pendapat saya.CMIIW

  • begawan5060

    Member
    27 February 2009 at 12:09 pm
    Originaly posted by firman555:

    terima kasih masukannya. seandainya dibalik pak, cara yg telah PT ABC lakukan (selain dengan menggunakan faktur pajak pengganti) apakah ada peraturan perpajakan yg dilanggar?

    Faktur pajak wajib dibuat untuk setiap penyerahan BKP/JKP (Ps 13 ayat 1 UU PPN)

    Dengan demikian ;
    1. Membuat faktur pajak tanpa adanya penyerahan, hanya sekedar "meralat" DPP-nya tidak dibenarkan, kecuali FP Pengganti
    2. Memasukkan Debit nota/credit nota dalam potongan harga pada FP masa berikutnya, juga tidak dibenarkan.

  • POERBA

    Member
    27 February 2009 at 1:48 pm

    Rumit yah..
    Kalo buat yang ini "

    Originaly posted by firman555:

    membuat Credit Note jika harga settled dibawah harga tentative atau Debit Note jika harga settled

    "
    Kendalanya "

    Originaly posted by firman555:

    Kantor pajak menganggap Faktur Pajak yg diterbitkan tersebut cacat dan dikenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP

    Kalo yang ini

    Originaly posted by firman555:

    cara membuatkan FP pengganti

    Masalah di "

    Originaly posted by firman555:

    keterbatasan waktu pembetulan (rata-rata customer restitusi tiap bulan krn berorientasi ekspor)

    . Dan juga bagaimana yang di akhir tahun secara

    Originaly posted by firman555:

    Harga Settled ini akan tercapai dalam suatu periode dan tidak pasti, bisa 1 bulan, bahkan bisa 6 bulan

    . Bisa jadi ntar dah buat laporan tahunan, tiba2x harga berubah. Pembetulan semuanya..

    Ditambah lagi kalo keberatan dan dibawa ke pengadilan==>

    Originaly posted by iwansiagian:

    makan waktu dan biaya

    Kl nunggu harga yang benar, dikenakan sanksi…

    Cari yang paling efisien aja dah pak.. Good Luck…

  • Budianto

    Member
    27 February 2009 at 2:17 pm

    sebenarnya BKPnya apa sih pak ?

  • firman555

    Member
    27 February 2009 at 2:47 pm

    Purified Terrepthalic Acid (PTA) Bahan Baku Polyester. Produsen Polyster rata-rata eksportir. Pointnya kami sebenarnya mau menggunakan faktur pajak pengganti tapi terhambat masalah waktu (seandainya customer sudah diperiksa). Kami tidak menggunakan faktur pengganti pun secara material juga tidak merugikan negara.

  • Otong

    Member
    27 February 2009 at 2:50 pm

    Samapaikan aja ke Ditjen Pajak, mudah-mudahan ada kompensasinya…

  • suyanto99

    Member
    2 March 2009 at 8:37 am

    Mungkin rekan Firman dapat mengirimkan permasalahan ini secara tertulis ke DJP. Sehingga solusi yang diberikan mempunyai kekuatan hukum.
    Salam ORTax…

  • arissbgy

    Member
    2 March 2009 at 9:49 am

    Kalau menurut saya :
    Buat saja 1 FP Standar untuk 1 customer dalam 1 bulan dengan membuat lampiran daftar invoice-nya

    Tidak ada kan peraturan yang mengharuskan " 1 FP STANDAR UNTUK 1 INVOICE"

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now