Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Impor kapal laut

  • Impor kapal laut

     air123 updated 16 years, 3 months ago 3 Members · 7 Posts
  • air123

    Member
    25 May 2009 at 1:59 pm
  • air123

    Member
    25 May 2009 at 1:59 pm

    Dear all,
    Mohon bantuannya mengenai cara pengajuan pembebasan pajak atas impor kapal laut oleh perusahaan pelayaran. bagaimana prosedurnya, dan dokumen2 apa saja yg harus dilampiri oleh perusahaan pelayaran?
    thx before

  • gustian62

    Member
    25 May 2009 at 2:34 pm

    impor kapal laut untukinstansi pemerintah atau swasta

  • andie

    Member
    25 May 2009 at 2:40 pm

    agar dibaca :

    PP 146/2000 jo PP 38/2003;
    KMK 370/KMK.03/2003;
    KepDirjen 233/PJ/2003

  • air123

    Member
    25 May 2009 at 3:05 pm
    Originaly posted by gustian62:

    impor kapal laut untukinstansi pemerintah atau swasta

    untuk instansi swasta

    makasih rakan andie untuk info peraturannya.

    disebutkan pengajuan SKB PPN sebelum impor dilakukan, bagaimana dengan pembayarannya, apakah pengajuan SKB PPN harus sblm pembayaran dilakukan? bagaimana jika sudah bayar down payment, baru mengajukan SKB PPN? apakah masih bisa?
    makasih atas masukannya.

  • andie

    Member
    25 May 2009 at 5:11 pm
    Originaly posted by air123:

    disebutkan pengajuan SKB PPN sebelum impor dilakukan, bagaimana dengan pembayarannya, apakah pengajuan SKB PPN harus sblm pembayaran dilakukan? bagaimana jika sudah bayar down payment, baru mengajukan SKB PPN? apakah masih bisa?

    sebelum impor dilakukan artinya sebelum dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) dibuat dan diajukan ke bea cukai karena itu walaupun sudah bayar down payment, permohonan SKB tetap bisa diajukan dan memenuhi syarat formal

  • air123

    Member
    26 May 2009 at 9:28 am

    Jadi pada saat permohonan SKB PPN Ke kantor pajak, dokumen yg harus dilampiri apa saja?
    Mengingat PIB blm dibuat dan diajukan, berarti dokumen impor seperti B/L dan L/C juga belum ada?
    Saya masih kurang paham dengan kata2 dlm peraturannya, mohon bantuannya.thx

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now