Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Impor kapal laut
Dear all,
Mohon bantuannya mengenai cara pengajuan pembebasan pajak atas impor kapal laut oleh perusahaan pelayaran. bagaimana prosedurnya, dan dokumen2 apa saja yg harus dilampiri oleh perusahaan pelayaran?
thx beforeimpor kapal laut untukinstansi pemerintah atau swasta
agar dibaca :
PP 146/2000 jo PP 38/2003;
KMK 370/KMK.03/2003;
KepDirjen 233/PJ/2003- Originaly posted by gustian62:
impor kapal laut untukinstansi pemerintah atau swasta
untuk instansi swasta
makasih rakan andie untuk info peraturannya.
disebutkan pengajuan SKB PPN sebelum impor dilakukan, bagaimana dengan pembayarannya, apakah pengajuan SKB PPN harus sblm pembayaran dilakukan? bagaimana jika sudah bayar down payment, baru mengajukan SKB PPN? apakah masih bisa?
makasih atas masukannya. - Originaly posted by air123:
disebutkan pengajuan SKB PPN sebelum impor dilakukan, bagaimana dengan pembayarannya, apakah pengajuan SKB PPN harus sblm pembayaran dilakukan? bagaimana jika sudah bayar down payment, baru mengajukan SKB PPN? apakah masih bisa?
sebelum impor dilakukan artinya sebelum dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) dibuat dan diajukan ke bea cukai karena itu walaupun sudah bayar down payment, permohonan SKB tetap bisa diajukan dan memenuhi syarat formal
Jadi pada saat permohonan SKB PPN Ke kantor pajak, dokumen yg harus dilampiri apa saja?
Mengingat PIB blm dibuat dan diajukan, berarti dokumen impor seperti B/L dan L/C juga belum ada?
Saya masih kurang paham dengan kata2 dlm peraturannya, mohon bantuannya.thx