Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Kapitalisasi PPN pada Aktiva tetap?
Mohon Pendapat rekan-rekan ORTAX…
Apakah diperbolehkan adanya kapitalisasi PPn pada aktiva tetap (misal: mesin) bagi PKP yang mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang tersebut?
Jika ada beserta dasar hukumnya.Terima kasih..
sepanjang PPN Masukan atas aktiva tetap tersebut tidak dikreditkan maka sah2 saja untuk mengkapitalisasi PPN atas pmbelian aktiva tetap
prinsipnya kalau PPN tersebut sudah dikreditkan maka PPN tersebut tidak dapat lagi dijadikan biaya dan juga otomatis tidak dapat lagi dikapitalisasi
menurut pendapat saya seperti itu
btul…jng smpe dobel pengakuan..kta aja diakui pnya satu ibu…he3x…
Sesuai dengan Ps. 9 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa :
PM yang mau dikreditkan dengan PK pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya Sepanjang PM tsb blm dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasikan dengan harga perolehan BKP tsb.
Disini jelas bahwa :
1. PPN bisa dikreditkan atau Pilihan kedua dikapitalisasi sbg Harga Perolehan
2. Apabila sudah dikapitalisasi maka OTOMATIS PM tidak dapat dikreditkan lagidemikian
Terima kasih, rekan-rekan atas Tanggapannya.