Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPh 23 atas agency fee

  • PPh 23 atas agency fee

     yola updated 16 years ago 8 Members · 17 Posts
  • wili yanti

    Member
    25 June 2009 at 2:51 pm
  • wili yanti

    Member
    25 June 2009 at 2:51 pm

    Perusahaan saya menyewa satu perusahaan agency untuk pemasangan iklan ke media (koran). Perusahaan agency tsb menerbitkan tagihan kepada saya berupa : biaya pemasangan iklan dan agency fee (plus PPN).
    Yang saya tanyakan, bagaimana saya memotong PPh 23 apakah atas agency fee nya saja atau dari jumlah seluruh tagihan ?
    mohon penjelasannya..karena kewajiban perpajkan berada di pihak saya selaku pemotong pajak…

    terima kasih..

  • eko budi

    Member
    25 June 2009 at 2:57 pm

    yg dipotong 23 adalah atas agency feenya sj, exclude PPN.

  • edisuryadi2

    Member
    25 June 2009 at 3:01 pm

    Saudara Wili yanti Tagihan / Invoice Biaya Pemasangan Iklan atas Nama siapa ? kita atau agency ? tolong dilihat lagi.

  • ferry07

    Member
    25 June 2009 at 3:11 pm

    untuk lebih jelasnya silahkan lihat SE-53 thn 2009, disitu sudah cukup jelas dan lengkap

  • wili yanti

    Member
    25 June 2009 at 3:15 pm

    Pak Edi, tagihan/invoice biaya pemasangan iklan ditujukan ke kita dari agency tersebut, dengan rincian sbb :
    – Pemasangan iklan di koran ABC per 5 juni 09 40.000.000
    – Agency Fee 2,5% 1.000.000
    Total 41.000.000
    PPN 10% 4.100.000
    Grand Total 45.100.000

    terima kasih.

  • wili yanti

    Member
    25 June 2009 at 3:18 pm

    saya lihat di SE-53m berarti si agency itu mesti melampirkan invoice/faktur yang telah mereka bayarkan ke koran ABC dong ? jd boleh hanya dipotong dari agency fee nya saja….tp apakah itu memungkinkan ya ? berarti si agency itu sama aja dengan buka kartunya sendiri ….

  • kikie

    Member
    25 June 2009 at 3:29 pm

    atas fee agency 1 juta
    maka yg dipootng sebesar Rp 20.000,- ( 1 juta x 2%)
    pembayaran yg di transfer ke agency 45.080.000

  • ferry07

    Member
    25 June 2009 at 3:33 pm
    Originaly posted by wili yanti:

    saya lihat di SE-53m berarti si agency itu mesti melampirkan invoice/faktur yang telah mereka bayarkan ke koran ABC dong ? jd boleh hanya dipotong dari agency fee nya saja….tp apakah itu memungkinkan ya ? berarti si agency itu sama aja dengan buka kartunya sendiri ….

    Mungkin saja,, klo emang penghasilan dia dari fee saja tentunya agency tersebut tidak ragu untuk memberikan kwitansi pihak ke-3, jika tidak diberikan tinggal potong dari total sebelum PPN gampang khan..

  • wili yanti

    Member
    25 June 2009 at 3:51 pm

    pak ferry..betul juga sarannya.
    saya coba terapkan dulu..smoga berhasil…

    terima kasih…

  • edisuryadi2

    Member
    25 June 2009 at 4:25 pm

    Kalau kasus seperti itu biasanya atas penyerahan yang ditagih oleh Agency adalah semua yang ditagih tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPh 23. Bukan hanya atas Agency Fee walaupun dalam kwitansi dicantumkan secara terpisah ( Ingat ada Tambahan kemampuan Ekonomis yang diperoleh oleh Agency ).Coba perhatian SE yang disebut Rekan Ortaxer.
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
    [/b]pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga[b].
    Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
    dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
    [/b]faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d[b].
    Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 25 Mei 2009
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

    Tembusan :
    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
    Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
    Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  • ferry07

    Member
    25 June 2009 at 4:36 pm

    sama2..

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Bukan hanya atas Agency Fee walaupun dalam kwitansi dicantumkan secara terpisah ( Ingat ada Tambahan kemampuan Ekonomis yang diperoleh oleh Agency )

    justru itu tambahan kemampuan ekonomisnya dari agency fee saja apabila tagihan pihak ketiga sama dengan tagihan yang ditagih ke pemberi kerja (klien agency) -> reimbursement

  • wili yanti

    Member
    25 June 2009 at 5:19 pm

    Originaly posted by edisuryadi2:
    Bukan hanya atas Agency Fee walaupun dalam kwitansi dicantumkan secara terpisah ( Ingat ada Tambahan kemampuan Ekonomis yang diperoleh oleh Agency )

    justru itu tambahan kemampuan ekonomisnya dari agency fee saja apabila tagihan pihak ketiga sama dengan tagihan yang ditagih ke pemberi kerja (klien agency) -> reimbursement

    tp dalam hal ini, agency tidak berani menyerahkan tagihan dari pihak ke-3, berarti dalam asumsi lain, mungkin sudah adanya mark-up dari tagihan tersebut.

  • KHENNYI

    Member
    25 June 2009 at 5:23 pm

    Kasus Wili Yanti mirip dengan kasusku, hanya bedanya, aku pasang iklan di radio lewat agensi.
    Berdasarkan SE-53 tsb, berhubung pihak agensi tdk bisa memberikan inv dari pihak radionya (minimal copy inv), maka aku potong agensi tsb u/ keseluruhannya.
    Dalam hal ini berarti 41.000.000 x 2%.

    Salam,

  • hanif

    Member
    26 June 2009 at 1:37 am

    rekan wili dapat menggunakan kasus rekan khennyi sebagai patokan
    bila agency tidak dapat memberikan bukti bahwa dari total tagihan termasuk yang dibayarkan kepada pihak penerbit iklan, potong saja PPh 23nya dari total.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now