Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › perlakuan pajak atas perusahaan tidak punya API yang menggunakan "QQ" dengan perusahaan punya API
perlakuan pajak atas perusahaan tidak punya API yang menggunakan "QQ" dengan perusahaan punya API
apakah ada peraturan yang menerangkan bila sebuah perusahaan yang tidak mempunyai API ingin mengadakan impor barang dengan menggunakan nama perusahaan lain (punya API)?
maksih ya buat jawabannya..
Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur hal tersebut.
Pengaturan perpajakan yang ada hanya pada teknis penyetoran PPN Impor agar bs dikreditkan oleh perusahaan importir sebenarnya (bisa termasuk perusahaan yg tdk memiliki API tsb).
Saya pernah baca di majalah perpajakan bahwa metode QQ untuk faktur pajak standard per agustus 2008 dihapuskan. Jadi sudah tidak ada fasilitas tersebut bagi perusahaan2. Mohon koreksi.
Rekan ardhyarini, penghapusan ketentuan tsb tidak berlaku bagi impor yg menggunakan metode qq.
O… i c…… Thanks rekan prima. Akan saya baca lagi aturannya.
bahasan tentang QQ yang mungkin berguna
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3709#pesan36882