Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma

  • Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma

     bejobanget updated 16 years ago 8 Members · 16 Posts
  • juni

    Member
    2 July 2009 at 11:36 am
  • juni

    Member
    2 July 2009 at 11:36 am

    Ada komentar?

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 12:57 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 04/PJ.51/2002

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
    PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK
    DAN ATAU JASA KENA PAJAK

    3. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

    6. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    berdasarkan SE tersebut :
    1. PPN yang digunakan untuk menghasilkan barang yang diberikan cuma-cuma dapat dikreditkan bila pemberian cuma-cuma dilakukan dalam bentuk jamuan tamu perusahaan atau relasi perusahaan atau hadiah kepada pembeli karena pemberian cuma-cuma ada hubungannya dengan usaha perusahaan.

    2. PPN yang dibayarkan atas pemberian cuma-cuma adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan

    Salam

  • P. SILITONGA

    Member
    2 July 2009 at 2:58 pm

    Rekan hanf,
    Untuk klarifikasi dalam resume anda no.2 bahwa PPN yg dibayarkan atas pemerian cuma2 PM nya tidak dapat dikreditkan,
    sedangkan pada no. 6 , Pemakaian sendiri atau pemerian cuma2 merupakan PM yg dapat direditkan sepanjamh memenuhi persyarat yg diatur dalam peraturan undang-undangan

    Mana yg benar nih pak hanif?

    Demikian, semoga bermanfaat

    Salam
    Silitonga

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 3:20 pm

    untuk yg no 2, atas pemberian cuma-cuma kan PPNnya akan dibayar oleh si pemberi sekaligus PPN keluaran yang harus disetor oleh si pemberi barang. nah harusnya kan PPN yang dibayar tsb masuk kategori itu pajak masukan. pajak masukan untuk itu tidak bisa dikreditkan.

    sedang yang no. 6 adalah pajak masukan yang dibayar atas pembuatan atau pembelian barang yang diberikan secara cuma-cuma tsb. pajak masukan tersebut dapat saja dikreditkan bila pemberian cuma2 tsb ada hubungan dengan usaha si pemberi barang secara cuma2 tsb

    Salam

  • P. SILITONGA

    Member
    2 July 2009 at 3:31 pm

    OK. clear nih sekarang, thanks atas penjelasannya

    Salam

  • yustwisnu

    Member
    2 July 2009 at 4:14 pm

    nah..

  • Stephani

    Member
    3 July 2009 at 9:29 am
    Originaly posted by hanif:

    nah harusnya kan PPN yang dibayar tsb masuk kategori itu pajak masukan. pajak masukan untuk itu tidak bisa dikreditkan.

    lo masak sich?bknnya blh dkreditkan y?

  • wannabewongkpp

    Member
    3 July 2009 at 2:58 pm

    kasih kasusnya aja, biar rekan Stephani tau maksud dari rekan hanif.

  • juni

    Member
    3 July 2009 at 2:59 pm

    Masih ada yang bingung nih?

  • wannabewongkpp

    Member
    3 July 2009 at 3:01 pm

    tu rekan Stephani masih bertanya.

  • ktfd

    Member
    3 July 2009 at 6:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    untuk yg no 2, atas pemberian cuma-cuma kan PPNnya akan dibayar oleh si pemberi sekaligus PPN keluaran yang harus disetor oleh si pemberi barang. nah harusnya kan PPN yang dibayar tsb masuk kategori itu pajak masukan. pajak masukan untuk itu tidak bisa dikreditkan.

    kep 87/pj/2002 ttg pemberian cuma2
    Pasal 4
    ay (3)
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersanguktan.
    harus dipungut, berarti dibayar oleh penerima barang pemberian cuma2 tsb,
    jadi sebagai PK bagi pemberi brg, PM bagi penerima barang yg bisa dikreditkan
    jika sesuai dgn peraturan PPN.

    bukankah demikian???…pendapat lain rekan2?

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 7:55 pm

    Angka 3 SE 04/2002
    Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

    Angka 6
    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Contoh
    untuk membuat produk dibeli bahan-bahan dan kelengkapannya sebesar Rp. 300.000,00.
    PPN masukan yang dibayar 10% x 300.000 = 30.000
    barang tersebut setelah diolah bernilai (belum termasuk labak kotor) Rp. 500.000,00

    barang tersebut selanjutnya, disajikan untuk para tamu perusahaan
    Atas penggunaan produk tersebut untuk disajikan kepada tamu perusahaan, maka perusahaan harus membuat faktur pajak dan memungut PPN Keluaran sebesar 10% x 500.000 = 50.000. karena disajikan kepada para tamu, tidaklah mungkin bila PPNnya diminta kepada para tamu untuk membayarnya. dalam hal ini, perusahaan lah yang harus membayarkannya. Pajak yang dibayar oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pajak masukan.
    Dengan demikian, di dalam faktur pajak PEMBELINYA adalah perusahaan sendiri, sedangkan PENJUALNYA, juga perusahaan.
    Pajak masukan yang dibayar sebesar Rp. 50.000,00 ini yang tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan.

    sementara, pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh bahan-bahan dan kelengkapan sebesar Rp. 30.000,00, dapat dikreditkan oleh perusahaan

    Salam

  • hanif

    Member
    3 July 2009 at 8:14 pm

    Angka 4 SE, 04/2002
    Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.

    Angka 7 SE, 04/2002
    Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

    Angka 6 SE, 04/2002
    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Contoh
    untuk membuat produk dibeli bahan-bahan dan kelengkapannya sebesar Rp. 300.000,00.
    PPN masukan yang dibayar 10% x 300.000 = 30.000
    barang tersebut setelah diolah bernilai (belum termasuk labak kotor) Rp. 500.000,00

    bila, barang tersebut diberikan sebagai contoh kepada relasi, tentunya harus diperhitungkan PPN keluaran sebesar 10% x 500.000 = 50.000 yang dibayar sendiri oleh perusahaan. karena kurang etis meminta relasi membayar PPNnya, walaupun itu mungkin saja

    Dengan demikian, di dalam faktur pajak, PEMBELINYA adalah relasi tersebut, sedangkan PENJUALNYA, adalah perusahaan yang memberi barang.

    berdasarkan ketentuan pada angka 7, pajak masukan sebesar Rp. 50.000,00 dapat dikreditkan oleh relasi bila ia adalah PKP dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

    Pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh bahan-bahan dan kelengkapan sebesar Rp. 30.000,00, dapat dikreditkan oleh perusahaan

    salam

  • ktfd

    Member
    4 July 2009 at 1:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    Contoh
    untuk membuat produk dibeli bahan-bahan dan kelengkapannya sebesar Rp. 300.000,00.
    PPN masukan yang dibayar 10% x 300.000 = 30.000
    barang tersebut setelah diolah bernilai (belum termasuk labak kotor) Rp. 500.000,00

    barang tersebut selanjutnya, disajikan untuk para tamu perusahaan
    Atas penggunaan produk tersebut untuk disajikan kepada tamu perusahaan, maka perusahaan harus membuat faktur pajak dan memungut PPN Keluaran sebesar 10% x 500.000 = 50.000. karena disajikan kepada para tamu, tidaklah mungkin bila PPNnya diminta kepada para tamu untuk membayarnya. dalam hal ini, perusahaan lah yang harus membayarkannya. Pajak yang dibayar oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pajak masukan.

    LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-04/PJ.51/2002
    TANGGAL: 18 PEBRUARI 2002
    A. Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
    1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif.
    – Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

    contoh dari rekan hanif mungkin termasuk "pemakaian sendiri bukan utk tujuan produktif",
    dan bukan contoh "pemberian cuma-cuma" sesuai Lampiran SE di atas.
    kalau utk pemakaian sendiri, aspek ppn sudah jelas.

    sedangkan contoh pemberian cuma-cuma menurut lampiran tsb adalah:
    B. Contoh Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
    – Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam.
    – Pabrikan mie instan memberikan contoh produknya kepada para relasi.
    – Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya.
    – Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.

    yg msh kurang jelas adalah aspek ppn pemberian cuma-cuma…
    pendapat lain rekan2???

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now