Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma
Pengkreditan PPN Pemberian Cuma-Cuma
Ada komentar?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.51/2002TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK
DAN ATAU JASA KENA PAJAK3. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
6. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
berdasarkan SE tersebut :
1. PPN yang digunakan untuk menghasilkan barang yang diberikan cuma-cuma dapat dikreditkan bila pemberian cuma-cuma dilakukan dalam bentuk jamuan tamu perusahaan atau relasi perusahaan atau hadiah kepada pembeli karena pemberian cuma-cuma ada hubungannya dengan usaha perusahaan.2. PPN yang dibayarkan atas pemberian cuma-cuma adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
Salam
Rekan hanf,
Untuk klarifikasi dalam resume anda no.2 bahwa PPN yg dibayarkan atas pemerian cuma2 PM nya tidak dapat dikreditkan,
sedangkan pada no. 6 , Pemakaian sendiri atau pemerian cuma2 merupakan PM yg dapat direditkan sepanjamh memenuhi persyarat yg diatur dalam peraturan undang-undanganMana yg benar nih pak hanif?
Demikian, semoga bermanfaat
Salam
Silitongauntuk yg no 2, atas pemberian cuma-cuma kan PPNnya akan dibayar oleh si pemberi sekaligus PPN keluaran yang harus disetor oleh si pemberi barang. nah harusnya kan PPN yang dibayar tsb masuk kategori itu pajak masukan. pajak masukan untuk itu tidak bisa dikreditkan.
sedang yang no. 6 adalah pajak masukan yang dibayar atas pembuatan atau pembelian barang yang diberikan secara cuma-cuma tsb. pajak masukan tersebut dapat saja dikreditkan bila pemberian cuma2 tsb ada hubungan dengan usaha si pemberi barang secara cuma2 tsb
Salam
OK. clear nih sekarang, thanks atas penjelasannya
Salam
nah..
- Originaly posted by hanif:
nah harusnya kan PPN yang dibayar tsb masuk kategori itu pajak masukan. pajak masukan untuk itu tidak bisa dikreditkan.
lo masak sich?bknnya blh dkreditkan y?
kasih kasusnya aja, biar rekan Stephani tau maksud dari rekan hanif.
Masih ada yang bingung nih?
tu rekan Stephani masih bertanya.
- Originaly posted by hanif:
untuk yg no 2, atas pemberian cuma-cuma kan PPNnya akan dibayar oleh si pemberi sekaligus PPN keluaran yang harus disetor oleh si pemberi barang. nah harusnya kan PPN yang dibayar tsb masuk kategori itu pajak masukan. pajak masukan untuk itu tidak bisa dikreditkan.
kep 87/pj/2002 ttg pemberian cuma2
Pasal 4
ay (3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersanguktan.
harus dipungut, berarti dibayar oleh penerima barang pemberian cuma2 tsb,
jadi sebagai PK bagi pemberi brg, PM bagi penerima barang yg bisa dikreditkan
jika sesuai dgn peraturan PPN.bukankah demikian???…pendapat lain rekan2?
Angka 3 SE 04/2002
Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.Angka 6
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Contoh
untuk membuat produk dibeli bahan-bahan dan kelengkapannya sebesar Rp. 300.000,00.
PPN masukan yang dibayar 10% x 300.000 = 30.000
barang tersebut setelah diolah bernilai (belum termasuk labak kotor) Rp. 500.000,00barang tersebut selanjutnya, disajikan untuk para tamu perusahaan
Atas penggunaan produk tersebut untuk disajikan kepada tamu perusahaan, maka perusahaan harus membuat faktur pajak dan memungut PPN Keluaran sebesar 10% x 500.000 = 50.000. karena disajikan kepada para tamu, tidaklah mungkin bila PPNnya diminta kepada para tamu untuk membayarnya. dalam hal ini, perusahaan lah yang harus membayarkannya. Pajak yang dibayar oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pajak masukan.
Dengan demikian, di dalam faktur pajak PEMBELINYA adalah perusahaan sendiri, sedangkan PENJUALNYA, juga perusahaan.
Pajak masukan yang dibayar sebesar Rp. 50.000,00 ini yang tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan.sementara, pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh bahan-bahan dan kelengkapan sebesar Rp. 30.000,00, dapat dikreditkan oleh perusahaan
Salam
Angka 4 SE, 04/2002
Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.Angka 7 SE, 04/2002
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.Angka 6 SE, 04/2002
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Contoh
untuk membuat produk dibeli bahan-bahan dan kelengkapannya sebesar Rp. 300.000,00.
PPN masukan yang dibayar 10% x 300.000 = 30.000
barang tersebut setelah diolah bernilai (belum termasuk labak kotor) Rp. 500.000,00bila, barang tersebut diberikan sebagai contoh kepada relasi, tentunya harus diperhitungkan PPN keluaran sebesar 10% x 500.000 = 50.000 yang dibayar sendiri oleh perusahaan. karena kurang etis meminta relasi membayar PPNnya, walaupun itu mungkin saja
Dengan demikian, di dalam faktur pajak, PEMBELINYA adalah relasi tersebut, sedangkan PENJUALNYA, adalah perusahaan yang memberi barang.
berdasarkan ketentuan pada angka 7, pajak masukan sebesar Rp. 50.000,00 dapat dikreditkan oleh relasi bila ia adalah PKP dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
Pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh bahan-bahan dan kelengkapan sebesar Rp. 30.000,00, dapat dikreditkan oleh perusahaan
salam
- Originaly posted by hanif:
Contoh
untuk membuat produk dibeli bahan-bahan dan kelengkapannya sebesar Rp. 300.000,00.
PPN masukan yang dibayar 10% x 300.000 = 30.000
barang tersebut setelah diolah bernilai (belum termasuk labak kotor) Rp. 500.000,00barang tersebut selanjutnya, disajikan untuk para tamu perusahaan
Atas penggunaan produk tersebut untuk disajikan kepada tamu perusahaan, maka perusahaan harus membuat faktur pajak dan memungut PPN Keluaran sebesar 10% x 500.000 = 50.000. karena disajikan kepada para tamu, tidaklah mungkin bila PPNnya diminta kepada para tamu untuk membayarnya. dalam hal ini, perusahaan lah yang harus membayarkannya. Pajak yang dibayar oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai pajak masukan.LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-04/PJ.51/2002
TANGGAL: 18 PEBRUARI 2002
A. Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif.
– Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.contoh dari rekan hanif mungkin termasuk "pemakaian sendiri bukan utk tujuan produktif",
dan bukan contoh "pemberian cuma-cuma" sesuai Lampiran SE di atas.
kalau utk pemakaian sendiri, aspek ppn sudah jelas.sedangkan contoh pemberian cuma-cuma menurut lampiran tsb adalah:
B. Contoh Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
– Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam.
– Pabrikan mie instan memberikan contoh produknya kepada para relasi.
– Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya.
– Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.yg msh kurang jelas adalah aspek ppn pemberian cuma-cuma…
pendapat lain rekan2???