Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Batasan Usia Dlm Tanggungan PTKP
Batasan Usia Dlm Tanggungan PTKP
Dear Sobat Ortex,
Beberapa hari lalu orang tua saya mendapatkan surat dr kantor pajak, terkait dgn hasil penelitian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Thn. 2008, bahwa : " Dalam perhitungan PTKP masih memperhitungkan anak yang berusia lebih dari 24 thn. Untuk itu diharapkan saudara menyampaikan pembetulan SPT Tahunan ".Mohon Bantuan & Masukannya untuk :
1. Aturan terkait dgn batasan usia tanggungan dlm PTKP.
2. Apakah perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan, surat pernyataan bahwa anak tsb. tidak memperoleh penghasilan ?Thank's
Setau saya…
untuk anak tiri batasannya 18 tahun…
sedangkan anak kandung… tempo hari terjadi perdebatan di ruangan mengenai anak kandung…
sejauh ini tidak ada batasan usia untuk memperoleh PTKP… yang menentukan bahwa anak tersebut mendapat PTKP adalah "penghasilan"…
jadi meski anak usia 5 tahun sudah mendapatkan penghasilan (misal: artis cilik)… penghailannya tetap digabung dengan orang tuanya tetapi dia tidak mendapat PTKP…Meski anak telah berusia 24 tahun… kalau dia nyata2 tidak ada penghasilan dan "belum menikah"… maka dia masih berhak atas PTKP…
Menurut saya :
1. Batas Usia PTKP menurut Pasal 25 Ayat (8) Fiskal LN adalah Usia 21 Tahun karena yang wajib membayar Fiskal adalah WP OP DN yang tidak memiliki NPWP dan berusia 21 Tahun.
2. PTKP dapat diberikan juga bagi Anak (Kandung maupun Adopsi) Usia di atas 21 Tahun bila benar-benr menjadi Tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak a.l. Mahasiswa, Anak Cacat yang tidak dapat mencari Nafkah sendiri, buktikan dengan Kartu Keluarga dan Keterangan Pemda / camat setempat.
3. Tanggungan Keluarga maksimal 3 orang dengan ketentuan "dalam garis keturunan lurus" yaitu Nenek ; Orang Tua; Anak/Anak Angkat; Cucu,
4. Adik sebagai garis keturunan menyimpang derajat tidak dapat diberikan PTKP walupun menjadin tanggungan WP.
salam..
UU RI No. 36 Tahun 2008 Pasal 8 Ayat 4 dan penjelasan pada pasal tsb ynag berbunyi " Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Yang dimaksud dengan anka yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah.
Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabung dengan penghasilan.
ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
2. Perlu lampirkan dalam SPT Tahunan OPDemikian menurut pendapat saya, jika ada yang mau menambahkan silahkan
tidak ada batasan usia dalam penentuan PTKP. batasannya adalah tanggungan sepenuhnya. ada yang tau penjelasan mengenai tanggungan sepenuhnya ini?
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
a. Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak
b. Nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri
c. Tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.salam
Sobat Ortex, Saran apa ya yg tebaik utk Orang Tua saya.
Apakah :
1. Pembetulan SPT Tahunan OP (terkait dgn surat pajak tsb. yg tidak mengakui tanggungan PTKP) yg mengakibatkan peningkatan pembayaran pajak terutang.atau
2. Klarifikasi SPT Tahunan OP yg sdh dilaporkan, dgn mengirimkan lampiran surat pernyataan / keterangan terkait dgn "bahwa anak tsb. tidak memperoleh penghasilan.
Thank's
diklarifikasi saja rekan bram.
sebab, tidak ada batasan tentang usia anak yang jadi tanggungan.
dengan catatan tidak punya penghasilan sendiri dan benar-benar jadi tanggungan sepenuhnyaSalam
—
Originaly posted by bramsusatya:Apakah :
1. Pembetulan SPT Tahunan OP (terkait dgn surat pajak tsb. yg tidak mengakui tanggungan PTKP) yg mengakibatkan peningkatan pembayaran pajak terutang.atau
2. Klarifikasi SPT Tahunan OP yg sdh dilaporkan, dgn mengirimkan lampiran surat pernyataan / keterangan terkait dgn "bahwa anak tsb. tidak memperoleh penghasilan.
sependapat dengan rekan hanif..
saya lebih condong memilih opsi kedua..
thanx..
—Benar diklarisifikasi saja, dengan bukti pendukung yang dapat menyatakan bahwa anak belum menerima penghasilan dari manapun misal : buku Tabungan si anak yang menyakinkan bahwa atas penerimaan anak memang berasal dari pemberian orang tua, surat – surat harta yang memang berasal dari Hibah orang tua, dan bukan penghasilan anak ( jika ada ).
- Originaly posted by hanif:
diklarifikasi saja rekan bram.
sebab, tidak ada batasan tentang usia anak yang jadi tanggungan.
dengan catatan tidak punya penghasilan sendiri dan benar-benar jadi tanggungan sepenuhnyaSangat sependapat…..
Justru surat dari Kantor Pajak yang harus dipertanyakan bhw di mana disebutkan adanya batasan usia dalam penghitungan PTKP. Syaratnya hanya tanggungan sepenuhnya. ya rekan bram, sebaiknya segera diklarifikasi. sebab, tidak ada batasan tentang usia anak yang jadi tanggungan. sebab anak yang tidak bisa jadi tanggungan hanya anak yang telah memiliki penghasilan sendiri.