Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak apabila lawan transaksi adalah WAPU

  • Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak apabila lawan transaksi adalah WAPU

     rivan updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • rivan

    Member
    24 July 2009 at 3:59 pm
  • rivan

    Member
    24 July 2009 at 3:59 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    PT. A menjual BKP/JKP kepada BUT B.
    BUT B adalah WAPU.
    Penyerahan Barang dilakukan pada tanggal 25 Juni 2009.
    Penagihan dilakukan oleh PT. A pada tanggal 2 Juli 2009.
    Faktur Pajak Standar yang dibuat menggunakan kode transaksi 03.
    Dalam hal ini PT. A sudah memenuhi semua tata cara pembuatan Faktur Pajak.

    Jika PT. A menerbitkan Faktur Pajak di bulan Agustus 2009 / September 2009 dalam hal pembayaran di terima bulan September 2009, apakah PT. A tidak telat dalam membuat Faktur Pajak Standar tersebut karena lawan transaksi adalah WAPU dan PT. A diberi kesempatan paling lambat membuat Faktur Pajak paling telat pada bulan September 2009?

    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih.

  • raharjo

    Member
    24 July 2009 at 4:26 pm
    Originaly posted by rivan:

    PT. A diberi kesempatan paling lambat membuat Faktur Pajak paling telat pada bulan September 2009?

    maksudnya apa? setau saya jika penyerahan barang 25 juni 2009 maka faktur harus terbit paling telat akhir bulan Juli 09 (pembayaran bulan september)
    jika faktur terbit lebih dr itu maka sudah telat…

  • eko budi

    Member
    24 July 2009 at 4:42 pm

    Untuk lebih lengkapnya

    PER 159 2006Pasal 2
    (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  • rivan

    Member
    28 July 2009 at 8:58 am
    Originaly posted by raharjo:

    maksudnya apa?

    Karena WAPU belum dapat membayar tagihan yang kita buat, WAPU tersebut meminta pengunduran Tagihan beserta Faktur Pajaknya sampai bulan September 09.
    Jika Faktur Pajak dibuatkan pada bulan Juli 09, PT. A tidak terlambat, tetapi akan terjadi keterlambatan penyetoran PPN oleh WAPU. WAPU tersebut menghendaki bahwa Faktur Pajak dibuat September 09 agar bisa dikreditkan sebagai PM WAPU.
    Tetapi, jika PT. A membuat Faktur Pajak tersebut bulan September 09, berarti PT. A tersebut terlambat dalam membuat Faktur Pajak, hal ini akan merugikan PT. A.

    Menurut rekan2 sebaiknya apa yang harus dilakukan oleh PT. A?

    Terima kasih.

  • hanif

    Member
    28 July 2009 at 10:46 am

    sayangnya Ketentuan pembuatan faktur pajak pada saat tagihan disampaikan didalam ketentuan hanya diatur untuk bendahrawan pemerintah. sehingga saya ragu apakah pembuatan faktur pajak pada saat tagihan juga berlaku untuk WAPU yang lain.

    Apabila menggunakan prosedur normal, faktur pajak boleh dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan catatan belum diterima diterima pembayaran dalam masa sebelum itu.

    Oleh karena itu bila digunakan prosedur normal tersebut, saya berpendapat untuk kasus rekan rivan ini, faktur pajak masih dapat dibuat pada bulan september dan bisa dikreditkan oleh WAPU dengan pajak masukannya.
    sebab, transaksi terjadi pada bulan juni. faktur pajak dibuat paling lambat akhir juli. tiga bulan setelah juli adalah oktober. kalau faktur pajak dibuat pada bulan sesudah oktober, misalnya bulan november, barulah faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan.
    akan tetapi konsekuensinya bagi rekan rivan bila faktur pajak dibuat pada bulan september adalah akan dikenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan PPN yang akan ditagih dengan STP, karena terlambat membuat faktur pajak.

    mohon koreksinya

    salam

  • hanif

    Member
    28 July 2009 at 10:50 am

    solusi lainnya adalah :
    minta WAPU tersebut seolah-olah melakukan pembatalan transaksi dengan mengikuti prosedur pembatalan transaksi. dengan demikian, faktur pajak yang telah dibuat dan dilaporkan pada masa bulan juli oleh rekan rivan dapat dibatalkan. prosedurnya, rekan rivan melakukan pembetulan untuk masa pajak bulan juli tersebut. sehingga PPN keluaran setelah pembetulan untuk transaksi tersebut jadi nol/ nihil.
    baru kemudian dilakukan transaksi yang baru.

    salam

  • rivan

    Member
    28 July 2009 at 1:27 pm
    Originaly posted by hanif:

    Oleh karena itu bila digunakan prosedur normal tersebut, saya berpendapat untuk kasus rekan rivan ini, faktur pajak masih dapat dibuat pada bulan september dan bisa dikreditkan oleh WAPU dengan pajak masukannya.
    sebab, transaksi terjadi pada bulan juni. faktur pajak dibuat paling lambat akhir juli. tiga bulan setelah juli adalah oktober. kalau faktur pajak dibuat pada bulan sesudah oktober, misalnya bulan november, barulah faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan.
    akan tetapi konsekuensinya bagi rekan rivan bila faktur pajak dibuat pada bulan september adalah akan dikenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan PPN yang akan ditagih dengan STP, karena terlambat membuat faktur pajak.

    Rekan Hanif sangat mengerti kasus ini.
    Thanks atas advice nya.
    Saya coba analisa ulang dengan masukan dari rekan2.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now