Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM TAX TREATY

  • TAX TREATY

     NIC updated 15 years, 11 months ago 4 Members · 7 Posts
  • amey

    Member
    4 August 2009 at 4:26 pm
  • amey

    Member
    4 August 2009 at 4:26 pm

    rekan ortax saya pernah denger dari dosen saya, apa benar tax treaty merugikan negara kita, emang kerugiannya dalam bentuk apa? bisa di contohin g'??makasih

  • debby

    Member
    4 August 2009 at 4:43 pm

    Tax treaty tidak semuanya merugikan negara kita kok. Cuma ada beberapa treaty yang Indonesia sepertinya Loss, misalkan treaty Ind-Jepang, di mana untuk usaha konstruksi tidak ada time test untuk menentukan ambang batas pemajakan, jadi kalau tidak ada time test maka Indonesia (jika jadi source country) akan cenderung memiliki loss potention.

  • jepop

    Member
    4 August 2009 at 5:12 pm

    kalo ada tax treaty, otomatis pajak yang bisa dikenakan oleh Indonesia berkurang
    Terutama negara kita negara berkembang jadi lebih banyak menerima investasi daripada berinvestasi
    Jadi kalo ada tax treaty, pengenaan pajak atas investasi oleh Indonesia dibatasi oleh tax treaty

  • debby

    Member
    4 August 2009 at 6:01 pm

    Pada prinsipnya kehadiran tax treaty adalah untuk mencegah terjadinya juridical double taxation, yaitu di mana atas penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara yang berbeda. Oleh karena itu, dengan adanya tax treaty maka negara sumber membagi hak pemajakan kepada source country dalam hal terbentuknya Permanent Establishment di source country. Jadi, kehadiran tax treaty tidak dapat dianalogikan merugikan Indonesia, kecuali dalam hal menyalahgunakan benefit yang ada dalam treaty dengan cara melakukan treaty shopping.

    Salam,
    Deborah

  • jepop

    Member
    5 August 2009 at 6:54 am

    merugikan kalo dilihat secara ekonomis bukan dari segi yuridis

  • NIC

    Member
    5 August 2009 at 6:55 am
    Originaly posted by amey:

    rekan ortax saya pernah denger dari dosen saya, apa benar tax treaty merugikan negara kita, emang kerugiannya dalam bentuk apa? bisa di contohin g'??makasih

    Inti dari tax treaty adalah menghindari pajak berganda. Jangan sampai mengatasnamakan kedaulatan pemajakan sehingga WP dikenakan pajak lebih dari 1 kali atas suatu penghasilan yang secara yuridis sama.

    Ketentuan tax treaty membutuhkan persetujuan negara-negara yang tercakup dalam tax tretay itu. Memang, dengan tax treaty, penerimaan negara dari pajak atas transaksi internasional mungkin akan menurun, apalagi mengingat UU PPh domestik yang sifatnya lebih ke arah budgeter.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now