Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Credit Note
Dear Rekan2,
Vendor kami ada menerbitkan credit note, karena ada kesalahan harga. Credit note tersebut untuk invoice yg diterbitkan di des 08. Apakah bisa seperti itu ?
Bagaimana dengan pajaknya ?Credit Note bisa dimasukan aslakan tgl/bln nya disesuaikan seperti hal nya Nota Kredit jadi pengurang….
Kl nota kredit, di esptnya sebagai apa yah ? karena tidak ada pilihan nota credit, adanya nota retur….sedangkan ini bukan retur barang, hanya pengurangan harga saja. Thx b4
untuk nota kredit apakah perlu dibuatkan faktur pajak pengganti? bila perlu otomatis ada pembetulan spt masanya dong…
nota kredit sekarang tdk dapat dijadikan kredit ppn, nota kredit hanya u/ transaksi intern. u/ return, namanya nota return, dan nota return ini lah yang dijadikan u/kredit pajak.sebenarnay sama saja..tapi gitu lah peraturan kita.
- Originaly posted by shiny80:
Vendor kami ada menerbitkan credit note, karena ada kesalahan harga. Credit note tersebut untuk invoice yg diterbitkan di des 08. Apakah bisa seperti itu ?
Bagaimana dengan pajaknya ?karena disini tidak ada retur, yang harus dilakukan adalah membuat faktur pajak pengganti dengan prosedur :
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri: ………………………
Tanggal: ………………………
6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.salam
iya coba liat PER 159 – 2006