Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Metode QQ sesuai dengan SE-47/PJ/2008

  • Metode QQ sesuai dengan SE-47/PJ/2008

     Ewed updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • wili yanti

    Member
    8 September 2009 at 3:57 pm
  • wili yanti

    Member
    8 September 2009 at 3:57 pm

    Dear Ortaxer,

    Mohon bantuannya dong…

    karena metode qq sudah dicabut oleh SE-47/PJ/2008, selanjutnya apakah ada peraturan pengganti untuk mengatasi masalah faktur pajak standar tsb sebagai akibat dicabutnya metode QQ.

    Terima kasih sebelumnya..
    wili

  • hkw_tax

    Member
    8 September 2009 at 4:03 pm

    Sepengetahuan saya belum ada kelanjutannya.

  • wili yanti

    Member
    8 September 2009 at 5:20 pm

    Oh begitu ya..
    jadi untuk sekarang, bagaimana seharusnya nanti kalau ada transaksi yang seharusnya bisa diatasi dengan metode QQ…
    misalnya : pembayaran telepon melalui pengelola gedung. PPN yang kami bayarkan tidak dapat dikreditkan lagi donk kalau tidak bisa pakai QQ ( Kuitansi/FP dari telkom ke Pengelola gedung qq penyewa). ?

  • Ewed

    Member
    30 January 2010 at 11:48 am
    Originaly posted by wili yanti:

    pakah ada peraturan pengganti untuk mengatasi masalah faktur pajak standar tsb sebagai akibat dicabutnya metode QQ.

    ya saya juga punya masalah yang sama…

    jadi susah mw buat kerjasama krn bnyak dihalagi peraturan, maklum perush saya perush kecil yang masih membutuhkan sokongan modal dari ekstern…
    sekarang kami terikat kontrak… (seperti ilustrasi dalam SE – 09/PJ.531/2000) sebagai PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP…

    sekarang jadi bingung mw mgakui omzet dan lapor PPN krn tdk ada QQ..
    rekan2 ada solusi gk ya…

  • wendry

    Member
    31 January 2010 at 7:20 pm
    Originaly posted by ewed:

    sekarang jadi bingung mw mgakui omzet dan lapor PPN krn tdk ada QQ..
    rekan2 ada solusi gk ya…

    dibuat reimburshment ajah, tp jgn mark up

  • Ewed

    Member
    1 February 2010 at 3:33 pm

    rekan wendry:

    maaf, saya kurang ngatos maksudnya gimana ya…

  • Ewed

    Member
    9 February 2010 at 10:45 am

    REKAN2 tolong dong pencerahannya…

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now