Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Dampak transaksi Bend.Pmrth dgn usaha yang blm ber NPWP/blm PKP

  • Dampak transaksi Bend.Pmrth dgn usaha yang blm ber NPWP/blm PKP

     hanif updated 15 years, 7 months ago 6 Members · 14 Posts
  • riang

    Member
    30 October 2009 at 9:32 am
  • riang

    Member
    30 October 2009 at 9:32 am

    assalamu 'alaikum….
    rekan2 ada yang tau akibat bendaharawan pemerintah jika melakukan transaksi dengan pengusaha yang belum memiliki NPWP dan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP? apakah bendaharawan juga memungut PPN dan PPh 22/23?
    terimakasih penjelasannya

  • hanif

    Member
    30 October 2009 at 12:30 pm

    tarif pph pasal 22 dan 23 lebih tinggi
    bila belum pkp, bendaharawan tidak boleh memungut ppn

    salam

  • DwisArt

    Member
    30 October 2009 at 12:32 pm

    lo pasal 23nya lebih tinggi 100% lo ga pny NPWP…

  • begawan5060

    Member
    30 October 2009 at 5:05 pm
    Originaly posted by hanif:

    tarif pph pasal 22 dan 23 lebih tinggi
    bila belum pkp, bendaharawan tidak boleh memungut ppn

    Sependapat …

  • free85

    Member
    30 October 2009 at 8:56 pm

    bukannya tarif pph 23 lebih tinggi bila ga ada npwp?jadi ga ada hubungannya dengan pkp.setau saya bendaharawan pemerintah diwajibkan bertransaksi dg rekanan yang telah memiliki npwp dan pkp.mohon koreksinya..tks

  • hanif

    Member
    30 October 2009 at 9:37 pm
    Originaly posted by free85:

    etau saya bendaharawan pemerintah diwajibkan bertransaksi dg rekanan yang telah memiliki npwp dan pkp.mohon koreksinya..tks

    ada dasar hukumnya rekan free85?

    Salam

  • free85

    Member
    31 October 2009 at 8:02 am

    biasanya instansi pemerintah akan mengacu pada keppres no.80 th 2003 ttg pedoman pelaksanaan pengadaan brg dan jasa. memang tidak disebutkan keharusan bertransaksi dengan pkp.tetapi rekanan tsb harus memenuhi kewajiban perpajakannya shg biasanya instansi pemerintah akan mengharuskan rekanan memiliki npwp dan pkp.

  • hanif

    Member
    1 November 2009 at 2:10 am
    Originaly posted by free85:

    biasanya instansi pemerintah akan mengacu pada keppres no.80 th 2003 ttg pedoman pelaksanaan pengadaan brg dan jasa.

    ralat rekan free85. bukan biasanya, tapi harus.

    Originaly posted by free85:

    biasanya instansi pemerintah akan mengharuskan rekanan memiliki npwp dan pkp.

    sebetulnya inilah praktek yang tidak benar. mengapa?
    UU saja membolehkan pengusaha kecil untuk tidak PKP. Keppres 80 pun tidak pernah melarang transaksi dengan non PKP. yang diwajibkan oleh Keppres 80 hanyalah kewajiban untuk berNPWP.
    Namun demikian, untuk transaksi selain pengadaan sampai 5 jt rupiah yang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung, mekanisme dan persyaratan yang dibuat dalam proses pengadaan yang lain, tender misalnya, yang pada akhirnya menghendaki bahwa pesertanya hanyalah yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
    Dalam arti kata bahwa rekanan yang dapat melengkapi syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan sebagai peserta dalam pengadaan tersebut hanyalah yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

    Salam

  • free85

    Member
    2 November 2009 at 12:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    sebetulnya inilah praktek yang tidak benar. mengapa?

    setuju rekan hanif.. terima kasih atas ralatnya

  • riang

    Member
    5 November 2009 at 7:39 am

    rekan hanif… saya belum mengerti alasan jika belum PKP maka bendahara tidak memungut PPN, bukannya PPN itu seharusnya dibayar oleh pembeli (dalam hal ini bendahara)?
    mohon penjelasannya

  • hanif

    Member
    6 November 2009 at 1:01 am
    Originaly posted by riang:

    rekan hanif… saya belum mengerti alasan jika belum PKP maka bendahara tidak memungut PPN, bukannya PPN itu seharusnya dibayar oleh pembeli (dalam hal ini bendahara)?
    mohon penjelasannya

    Benar rekan riang. yang harus membayar PPN adalah pembeli (dalam hal ini adalah bendaharawan).
    Salah satu syarat formal dalam transaksi penyerahan/ penjualan barang atau jasa kena pajak yang dikenakan PPN adalah : Penjualnya harus pengusaha kena pajak (PKP).
    Alasan pendukungnya adalah : bukti pemungutan PPN adalah Faktur Pajak. Pihak yang boleh membuat faktur pajak hanyalah PKP.

    Salam

  • Budianto

    Member
    6 November 2009 at 8:17 am

    rekan2 sebenarnya PKP atau Non PKP adalah semuanya tentunya ada PPN nya.
    kalo PKP mereka memisahkan DPP & PPN,
    kalo belum PKP mereka tidak memisahkan (jadi PPN menempel di BKP/JKP)
    bagaimana pendapat yg lain ?

  • hanif

    Member
    6 November 2009 at 5:10 pm
    Originaly posted by budianto:

    rekan2 sebenarnya PKP atau Non PKP adalah semuanya tentunya ada PPN nya.
    kalo PKP mereka memisahkan DPP & PPN,
    kalo belum PKP mereka tidak memisahkan (jadi PPN menempel di BKP/JKP)
    bagaimana pendapat yg lain ?

    Agak kurang sependapat rekan budianto
    Selain dari ketentuan formalnya yang telah diatur dalam UU dan peraturan pelaksanaannya. Alasannya lainnya begini :
    PPN adalah salah satu jenis pajak yang merupakan sumber dari penerimaan negara. Andaikata, kalau boleh berandai-andai, seluruh pengusaha yang ada di Indonesia tidak ada yang PKP, dan apabila dalam setiap transaksi penyerahan barang/ jasa memang ada PPNnya, bagaimana, PPN tersebut akan diterima oleh negara. Sebab, UU dan peraturan pelaksanaannya hanya mengatur mekanisme untuk memungut, menyetorkan serta melaporkan PPN dan PPn Bm bagi pengusaha OP/ Badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

    Salam

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now