Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dampak transaksi Bend.Pmrth dgn usaha yang blm ber NPWP/blm PKP
Dampak transaksi Bend.Pmrth dgn usaha yang blm ber NPWP/blm PKP
assalamu 'alaikum….
rekan2 ada yang tau akibat bendaharawan pemerintah jika melakukan transaksi dengan pengusaha yang belum memiliki NPWP dan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP? apakah bendaharawan juga memungut PPN dan PPh 22/23?
terimakasih penjelasannyatarif pph pasal 22 dan 23 lebih tinggi
bila belum pkp, bendaharawan tidak boleh memungut ppnsalam
lo pasal 23nya lebih tinggi 100% lo ga pny NPWP…
- Originaly posted by hanif:
tarif pph pasal 22 dan 23 lebih tinggi
bila belum pkp, bendaharawan tidak boleh memungut ppnSependapat …
bukannya tarif pph 23 lebih tinggi bila ga ada npwp?jadi ga ada hubungannya dengan pkp.setau saya bendaharawan pemerintah diwajibkan bertransaksi dg rekanan yang telah memiliki npwp dan pkp.mohon koreksinya..tks
- Originaly posted by free85:
etau saya bendaharawan pemerintah diwajibkan bertransaksi dg rekanan yang telah memiliki npwp dan pkp.mohon koreksinya..tks
ada dasar hukumnya rekan free85?
Salam
biasanya instansi pemerintah akan mengacu pada keppres no.80 th 2003 ttg pedoman pelaksanaan pengadaan brg dan jasa. memang tidak disebutkan keharusan bertransaksi dengan pkp.tetapi rekanan tsb harus memenuhi kewajiban perpajakannya shg biasanya instansi pemerintah akan mengharuskan rekanan memiliki npwp dan pkp.
- Originaly posted by free85:
biasanya instansi pemerintah akan mengacu pada keppres no.80 th 2003 ttg pedoman pelaksanaan pengadaan brg dan jasa.
ralat rekan free85. bukan biasanya, tapi harus.
Originaly posted by free85:biasanya instansi pemerintah akan mengharuskan rekanan memiliki npwp dan pkp.
sebetulnya inilah praktek yang tidak benar. mengapa?
UU saja membolehkan pengusaha kecil untuk tidak PKP. Keppres 80 pun tidak pernah melarang transaksi dengan non PKP. yang diwajibkan oleh Keppres 80 hanyalah kewajiban untuk berNPWP.
Namun demikian, untuk transaksi selain pengadaan sampai 5 jt rupiah yang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung, mekanisme dan persyaratan yang dibuat dalam proses pengadaan yang lain, tender misalnya, yang pada akhirnya menghendaki bahwa pesertanya hanyalah yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam arti kata bahwa rekanan yang dapat melengkapi syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan sebagai peserta dalam pengadaan tersebut hanyalah yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.Salam
- Originaly posted by hanif:
sebetulnya inilah praktek yang tidak benar. mengapa?
setuju rekan hanif.. terima kasih atas ralatnya
rekan hanif… saya belum mengerti alasan jika belum PKP maka bendahara tidak memungut PPN, bukannya PPN itu seharusnya dibayar oleh pembeli (dalam hal ini bendahara)?
mohon penjelasannya- Originaly posted by riang:
rekan hanif… saya belum mengerti alasan jika belum PKP maka bendahara tidak memungut PPN, bukannya PPN itu seharusnya dibayar oleh pembeli (dalam hal ini bendahara)?
mohon penjelasannyaBenar rekan riang. yang harus membayar PPN adalah pembeli (dalam hal ini adalah bendaharawan).
Salah satu syarat formal dalam transaksi penyerahan/ penjualan barang atau jasa kena pajak yang dikenakan PPN adalah : Penjualnya harus pengusaha kena pajak (PKP).
Alasan pendukungnya adalah : bukti pemungutan PPN adalah Faktur Pajak. Pihak yang boleh membuat faktur pajak hanyalah PKP.Salam
rekan2 sebenarnya PKP atau Non PKP adalah semuanya tentunya ada PPN nya.
kalo PKP mereka memisahkan DPP & PPN,
kalo belum PKP mereka tidak memisahkan (jadi PPN menempel di BKP/JKP)
bagaimana pendapat yg lain ?- Originaly posted by budianto:
rekan2 sebenarnya PKP atau Non PKP adalah semuanya tentunya ada PPN nya.
kalo PKP mereka memisahkan DPP & PPN,
kalo belum PKP mereka tidak memisahkan (jadi PPN menempel di BKP/JKP)
bagaimana pendapat yg lain ?Agak kurang sependapat rekan budianto
Selain dari ketentuan formalnya yang telah diatur dalam UU dan peraturan pelaksanaannya. Alasannya lainnya begini :
PPN adalah salah satu jenis pajak yang merupakan sumber dari penerimaan negara. Andaikata, kalau boleh berandai-andai, seluruh pengusaha yang ada di Indonesia tidak ada yang PKP, dan apabila dalam setiap transaksi penyerahan barang/ jasa memang ada PPNnya, bagaimana, PPN tersebut akan diterima oleh negara. Sebab, UU dan peraturan pelaksanaannya hanya mengatur mekanisme untuk memungut, menyetorkan serta melaporkan PPN dan PPn Bm bagi pengusaha OP/ Badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.Salam