Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PPN atas RETAIL/TOKO ECERAN ???

  • PPN atas RETAIL/TOKO ECERAN ???

     yoyonunuyo updated 13 years, 12 months ago 8 Members · 21 Posts
  • catzmania

    Member
    18 November 2009 at 9:48 am
  • catzmania

    Member
    18 November 2009 at 9:48 am

    Kami adalah PKP.
    Klo menjual barang secara retail misalnya toko, apakah kena PPN juga??
    Klo kena PPN, bagaimana membuat faktur pajaknya??

    Mohon solusinya, trima kasih.

  • ecooce

    Member
    18 November 2009 at 10:25 am
    Originaly posted by catzmania:

    Kami adalah PKP.
    Klo menjual barang secara retail misalnya toko, apakah kena PPN juga??

    Seharusnya y, setap penyerahan barang atau jasa yang di lakukan PKP terhutang PPn.

    Originaly posted by catzmania:

    Klo kena PPN, bagaimana membuat faktur pajaknya??

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
    1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah.
    2. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
    3. Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
    a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
    Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa
    Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
    4. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak
    dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli
    Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.
    Pasal 3

    (1) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena
    Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
    (2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat
    sebagaimana contoh pada Lampiran 1A dan Lampiran 1B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 4
    (1) Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
    (2) Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing
    sebagai berikut :
    a. Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
    b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.
    (3) Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang
    bersangkutan.

  • catzmania

    Member
    18 November 2009 at 11:17 am

    Menunjuk pasal 1.3.b. bagaimana caranya tau nama ,alamat dan npwp pembeli, kan oranngnya tidak kami kenal . terus lagian masa setiap orang beli ke toko kami harus ditanya satu per satu tentang hal tersebut di atas . bisa2 mereka ngga belanja lagi ke toko kami, bangkrutlah kami.

  • bayem

    Member
    18 November 2009 at 11:23 am
    Originaly posted by catzmania:

    Menunjuk pasal 1.3.b. bagaimana caranya tau nama ,alamat dan npwp pembeli, kan oranngnya tidak kami kenal . terus lagian masa setiap orang beli ke toko kami harus ditanya satu per satu tentang hal tersebut di atas . bisa2 mereka ngga belanja lagi ke toko kami, bangkrutlah kami.

    untuk usaha retail, tidak perlu dibuatkan FP standar.
    cukup dibuatkan FP sederhana yang mana faktur penjualan yang anda keluarkan bisa berfungsi sebagai FP sederhana..
    yang penting syarat2 FP sederhana itu terpenuhi, diataranya NPWP perusahaan anda, alamat..

  • ecooce

    Member
    18 November 2009 at 11:37 am

    Tambahin dikit lagi..
    berkaitan jenis perusahaan tersebut ritail, dan kemungkinan besar pembelinya adalah non PKP maka dapat diterbitkan Paktur Pajak Sederhana.

    NOMOR KEP – 128/PJ./2004
    "Pasal 1
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
    a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung
    kepada konsumen akhir, atau
    b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak
    dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya
    tidak diketahui,
    dapat membuat Faktur Pajak Sederhana."

  • azzam16

    Member
    18 November 2009 at 11:41 am

    iya cukup dgn faktur pajak sederhana…dan perhatikan syarat2nya..! kecuali ada pembeli yg merupakan PKP biasanya dia meminta faktur pajak standar..!

  • sezeblueflower

    Member
    19 July 2011 at 3:57 pm

    klo posisinya sebagai pembeli bagaimana?
    apakah pembelian yg dilakukan oleh pkp ke toko eceran yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan ada nilai ppn yang dibayarkan oleh pembeli kpd si penjual…bukti pembayaran yang di terima oleh pembeli hanyalah dlm bentuk "struk pembelian", seperti yg umumnya kita dapatkan jika berbelanja di supermarket…dgn kondisi tersebut apakah nilai ppn tersebut bisa di kreditkan? jika tidak, apakah bisa di perhitungkan di pajak tahunan badan sebagai koreksi fiskal? mohon pencerahannya dari para pakar…

    trims…

  • hanif

    Member
    19 July 2011 at 4:00 pm
    Originaly posted by sezeblueflower:

    klo posisinya sebagai pembeli bagaimana?
    apakah pembelian yg dilakukan oleh pkp ke toko eceran yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan ada nilai ppn yang dibayarkan oleh pembeli kpd si penjual…bukti pembayaran yang di terima oleh pembeli hanyalah dlm bentuk "struk pembelian", seperti yg umumnya kita dapatkan jika berbelanja di supermarket…dgn kondisi tersebut apakah nilai ppn tersebut bisa di kreditkan?

    jika mau PPN yang dibayar bisa dikreditkan, mintalah Faktur Pajak Lengkap. Bukan seperti struk penjualan biasa.

    Originaly posted by sezeblueflower:

    jika tidak, apakah bisa di perhitungkan di pajak tahunan badan sebagai koreksi fiskal?

    maksudnya?

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    19 July 2011 at 4:03 pm
    Originaly posted by azzam16:

    dapat membuat Faktur Pajak Sederhana."

    bukannya istilah faktur pajak sederhana sudah tidak ada lagi rekan…

    mohon koreksinya

  • sezeblueflower

    Member
    19 July 2011 at 4:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    jika mau PPN yang dibayar bisa dikreditkan, mintalah Faktur Pajak Lengkap. Bukan seperti struk penjualan biasa.

    Originaly posted by sezeblueflower:
    jika tidak, apakah bisa di perhitungkan di pajak tahunan badan sebagai koreksi fiskal?

    maksudnya?

    karena yg didapat hanyalah struk penjualan biasa, berarti ppn tidak bisa dikreditkan.
    tetapi bisakah ppn tersebut dicatat sebagai biaya yang nantinya akan menjadi pengurang penghasilan neto fiskal?

    mhn petunjuknya pak…

    salam.

  • hanif

    Member
    19 July 2011 at 4:10 pm
    Originaly posted by sezeblueflower:

    karena yg didapat hanyalah struk penjualan biasa, berarti ppn tidak bisa dikreditkan.

    benar, tidak bisa dikreditkan.

    Originaly posted by sezeblueflower:

    tetapi bisakah ppn tersebut dicatat sebagai biaya yang nantinya akan menjadi pengurang penghasilan neto fiskal?

    bisa.
    syaratnya pengeluaran yang dikenakan PPN tersebut ada hubungannya dengan 3 M

    Salam

  • hanif

    Member
    19 July 2011 at 4:14 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    bukannya istilah faktur pajak sederhana sudah tidak ada lagi rekan…

    rekan fadhil…
    lihat tahun postingannya dong.
    itu tahun 2009 lho. jadi, pada saat itu masih digunakan.
    he he he

    Salam

  • sezeblueflower

    Member
    19 July 2011 at 4:15 pm
    Originaly posted by hanif:

    bisa.
    syaratnya pengeluaran yang dikenakan PPN tersebut ada hubungannya dengan 3 M

    mohon maaf pak hanif, saya msh belum paham…maklum nih msh agak lemot soal pajak…mohon dibantu lagi pak…

    trims.

  • hanif

    Member
    19 July 2011 at 4:17 pm
    Originaly posted by sezeblueflower:

    mohon maaf pak hanif, saya msh belum paham…maklum nih msh agak lemot soal pajak…mohon dibantu lagi pak…

    bisa dijelaskan yang dibeli dari supermarket itu apa? dan untuk apa?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now