Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)
Pajak untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)
Untuk Teman2 Ortax.mohon pencerahannya.soalnya dari pembahasan yang sudah2 kurang jelas!
Untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing) Pajak apa saja yang dikenakan terhadap Jasa tersebut?
Selain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-05/PJ.53/2003.apakah adalagi UU yang mengatur detail Pajak Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing).Mohon Pencerahannya.Terimakasih.
Jasa outsourcing dipotong PPh 23 = 2% (tanpa NPWP = 4%). Tata cara (contoh) pemotongan, bisa dilihat pada lampiran SE – 53/PJ/2009.
Berdasarkan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dalam UU Nomor 36 tahun 2008 disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 huruf k termasuk jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).
Sehingga tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) adalah sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Sependapat…
Salam
Terimakasih atas pencerahannya!jadi Pajak untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing) adalah PPN & PPh 23!
Dalam Prakteknya kan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing ada Reimbursment & Management Fee!apakah yang dikenai PPN adalah total dari Reimbursment & Management Fee?ketentuannya ada di SE No. 53 tahun 2009.
Disitu ada ilustrasinya.
Bila dalam kontrak dipisah antara fee dengan biaya-biaya yang direimburse, dan didukung bukti-bukti, PPh 23 hanya atas Fee. Kalau tidak, akan dikenakan dari totalSalam
Terimakasih Mas Hanif!Klo PPh 23 saya sudah paham dan sudah lihat SE No.53 Tahun 2009.Tpi pada contoh lampiran SE No.53 Tahun 2009 tersebut tidak dikenai PPN.jadi apakah Jasa Outsourcing dikenai PPN juga apa tidak?klo Iya kena PPN juga,Pengenaan PPN nya itu total dari Reimbursment+Imbalan Jasa (Keseluruhan yang harus diterima dari pengguna Jasa tenaga kerja) atau hanya dari Imbalan Jasa saja.
Jasa Tenaga Kerja (outsourcing) berdasarkan UU PPN kan tidak dikenakan PPN. Lihat Pasal 4A ayat (3) huruf j.
yang tidak dikenakan PPN itu jasa dibidang tenaga kerja
jasa outsourcing dikenaka PPNsalam
Nah, ini yg perlu dijelaskan rekan hanif. Apa bedanya jasa dibidang tenaga kerja dengan jasa outsourcing ? Saya masih belum paham.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.53/2003TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA DI BIDANG TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa di bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
a. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana :
– Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
– Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Out Sourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga Out Sourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.
4. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan Out Sourcing di wilayah kerja masing-masing.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat-surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 05/PJ.53/2003 ini masih berlaku ya?mangnya blm ada UU yang terbaru menyangkut masalah (Outsourcing)?klo dari SE – 05/PJ.53/2003 sudah jelas Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.Waaaah,Gedean Pajaknya dari pada Fee nya!Jadi sudah jelas ya,Bahwa Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing) dikenai PPN & PPh 23!
To: w2nz1976. Gampangnya ngebedain Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing) sama Jasa Tenaga Kerja adalah klo Jasa Tenaga Kerja itu cuma Ngasih Orang doang ke Pengguna Tenaga Kerja contoh Head Hunter, Ekcekutive Search,Recruitment!Nah klo Outsourcing:Status karyawannya bukan pada Perusahaan tempat dia kerja & gajinya dibayarkan oleh Penyedia Tenaga Kerja.klo salah mohon koreksinya!
rekan barker…
untuk ilustrasi jasa outsourcing ada di lampiran SE No. 53 Tahun 2009Salam