Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Batal dan Retur Penjualan yang Dicancel

  • Faktur Pajak Batal dan Retur Penjualan yang Dicancel

     danang1982 updated 15 years, 3 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Azies

    Member
    12 February 2010 at 9:03 am
  • Azies

    Member
    12 February 2010 at 9:03 am

    Apakah Faktur Pajak batal harus disertai dengan surat pernyataan bahwa Faktur Pajak tersebut batal??
    Dan bagaimana solusinya apabila ada retur penjualan yang dicancel atau ditarik, sedangkan kita sudah menginputnya di e-SPT dan melaporkannya??

  • uLiLi

    Member
    12 February 2010 at 9:13 am

    saya pernah kejadian Fktr Pjk Std yg batal, saya tdk memberikan surat apapun. Hanya tetap hrs dilaporkan hanya nilainya 0.
    Nah, untuk retur saya blm prnh.
    CMIIW ^^Â¥

  • bayem

    Member
    12 February 2010 at 9:59 am
    Originaly posted by Azies:

    Apakah Faktur Pajak batal harus disertai dengan surat pernyataan bahwa Faktur Pajak tersebut batal??

    gak harus surat pernyataan, yang penting ada bukti pendukung, bahwa transaksi tersebut memang batal.

    Originaly posted by Azies:

    Dan bagaimana solusinya apabila ada retur penjualan yang dicancel atau ditarik, sedangkan kita sudah menginputnya di e-SPT dan melaporkannya??

    mintakan nota retur dari pembeli, nota retur tersebut nanti diinput di ESPT yang nanti akan mengurangi penjualan yang dilaporkan dalam masa dimana nota retur tersebut dikreditkan.

  • edisuryadi2

    Member
    12 February 2010 at 10:06 am

    Lampiran VIII

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak

    Nomor
    :
    PER – 159/PJ./2006

    Tanggal
    :
    31 Oktober 2006

    A.
    TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    1.
    Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

    2.
    Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.

    3.
    Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    4.
    Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.

    5.
    Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

    Faktur Pajak Standar yang diganti :

    Kode dan Nomor Seri
    :
    ………………………

    Tanggal
    :
    ………………………

    6.
    Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

    7.
    Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :

    a.
    Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan

    b.
    Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    8.
    Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

    B.
    TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG HILANG

    1.
    Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa kena pajak dikukuhkan dan kepada kantor pelayanan pajak ditempat pengusaha kena pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.

    2.
    Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Paja pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa kena pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.

    Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :


    Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.


    Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan

    3.
    Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak Standar dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.

    4.
    Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak Standar yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

    C.
    TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK STANDAR.

    1.
    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan.

    2.
    Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.

    3.
    Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.

    4.
    Faktur Pajak Standar yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut.

    5.
    Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak Standar harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak Standar yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

    6.
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

    7.
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

    8.
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

  • josu

    Member
    12 February 2010 at 10:35 am

    Rekan Azis,
    maksudnya batal apakah transaksi jual belinya batal atau
    fakturnya ada kesalahan kemudian dibatalkan dan diganti yang baru ?
    Salam.

  • Azies

    Member
    12 February 2010 at 11:26 am

    Rekan Josu,
    sebenarnya transaksinya tidak batal..
    untuk transaksi tersebut kita sebenarnya sudah pernah tagih dan menerbitkan faktur pajak kepada customer, tapi ternyata kita menagih dan menerbitkan kembali faktur pajak untuk transaksi yang sama dikarenakan ada surat jalan lagi untuk transaksi tersebut..sehingga untuk faktur pajak yang terakhir dicancel/atau dibatalkan..

  • hkysc98

    Member
    12 February 2010 at 3:07 pm

    sependapat dgn rekan edisuryadi2.

  • josu

    Member
    12 February 2010 at 5:31 pm

    Berarti rekan Azies harus mengikuti prosedur pembatalan faktur pajak standar sesuai PER-159/PJ./2006 huruf C.
    salam.

  • danang1982

    Member
    27 February 2010 at 9:52 am

    sependapat dengan bung edisuryadi, tapi yang sering ditemui (seperti diutarakan bung ulili) di lapangan emang jarang yang membuat surat pernyataan batal, hanya dilaporkan sebagai 0 saja.

    masalah baru akan timbul jika dilakukan pemeriksaan pajak, kemungkinan akan ditanyakan tentang surat pernyataan tersebut.

    IMHO, sebaiknya kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku supaya ke depannya juga tidak jadi bom waktu bagi kita sendiri.

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now